Tajuk

Godaan Fee Lelang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Pada perkembangannya terakhir Gubernur Kalsel ditetapkan KPK jadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID - DRAMA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Minggu (6/10) di Banjarbaru, akhirnya berakhir di Gedung Merah Putih. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Selain Gubernur, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa (PBJ), atas tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Bila dirunut berdasarkan kasus-kasus yang ditangani KPK, tindak pidana korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa menempati urutan kedua terbesar setelah gratifikasi/suap.

Baca juga: Logistik Paman Jadi Kode Suap Gubernur Kalsel, KPK Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka

Baca juga: Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Kediaman Gubernur Kalsel, Petugas Bawa Satu Koper

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rekayasa atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kasus ini, di antaranya pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang. Rekayasa, kata dia, diduga juga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak.

Padahal awal transformasi ke e-katalog bahwa pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) akan memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government.

Namun adanya fee sebesar 2,5 persen, dan 5 persen menunjukan interaksi secara non-elektronik masih terjadi dan bisa saling tawar menawar. Bahkan HPS dan pemenang pun bisa diatur. Lalu, apa bedanya dengan lelang manual bila hal ini masih saja terjadi?

Bila dirunut lebih lanjut korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran. Di sisi lain, minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standardisasi kualitas harga barang dan jasa juga menjadi peluang terjadinya kecurangan.

Belajar dari kasus yang kesekian kalinya ini, KPK dan stakeholder pengadaan barang dan jasa perlu duduk satu meja, merumuskan kebijakan yang mujarab untuk mencegah praktik korup para pejabat kita yang sering tergoda gemerincing fee proyek.

Lelang terkait dengan uang milik negara, bukan milik pejabat sehingga mereka bisa seolah-olah berjasa dan meminta bagian. Tanpa adanya fee pun, mereka sudah digaji negara untuk menjalankan tugasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved