Kolom
Klientelisme dan Korupsi: Dampak Politik Uang pada Mentalitas Masyarakat
Tak bisa dipungkiri uang telah menjadi momok yang menggerogoti demokrasi di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia
Oleh : Ustazd Ali Husein Al Idrus
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Banjar
BANJARMASINPOST.CO.ID - POLITIK uang telah menjadi momok yang menggerogoti demokrasi di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Masyarakat dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah, yang sering kali sulit membedakan antara pemberian tulus dan modus politik, menjadi sasaran empuk praktik ini.
Dalam konteks ini, munculnya fenomena klientelisme—di mana seseorang merasa berutang budi setelah diberi sesuatu—semakin memperparah situasi. Sifat klientelistik ini dimanfaatkan oleh oknum politisi untuk meraih dukungan dengan cara-cara instan, yakni melalui pembelian suara.
Klientelisme bukanlah hal baru, tetapi ketika dimanfaatkan dalam politik, dampaknya jauh lebih merusak. Masyarakat yang menerima uang atau hadiah dari politisi merasa memiliki kewajiban moral untuk membalasnya melalui suara di bilik suara.
Akibatnya, politik uang menjadi sarana untuk menukar suara dengan janji-janji kosong, tanpa mempertimbangkan integritas maupun visi misi calon.
Budaya Politik Uang dan Sikap Pragmatis
Ketika politik uang telah menjadi bagian dari budaya, mentalitas masyarakat mulai terbiasa dengan pemberian instan tanpa perlu melakukan upaya yang berarti. Cukup dengan menyerahkan KTP dan menerima janji-janji politik, masyarakat diajak untuk memilih calon tertentu di bilik suara. Praktik ini membuat sebagian masyarakat menjadi pragmatis, hanya memikirkan keuntungan jangka pendek tanpa memedulikan dampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi.
Ada pula pandangan yang mengatakan, “ambil uangnya, tapi jangan pilih orangnya.” Namun, pandangan ini sangat keliru dan sarat dengan risiko. Ada dua alasan utama mengapa sikap ini tidak dapat dibenarkan.
Pertama, sifat klientelistik tetap menjadi faktor utama dalam mempengaruhi keputusan masyarakat. Saat seseorang menerima uang atau hadiah, meskipun dengan niat untuk tidak memilih si pemberi, ada kecenderungan psikologis yang membuat penerima merasa berhutang budi. Pada akhirnya, keputusan memilih sering kali terpengaruh oleh pemberian tersebut, sekalipun secara tidak langsung.
Kedua, dari sudut pandang moral dan agama, menerima uang dari politisi yang dimaksudkan untuk membeli suara adalah tindakan yang dilarang.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan bahwa menerima sogokan dalam bentuk apa pun—baik uang, barang, maupun hadiah—adalah haram. Hal ini diperkuat dengan dalil bahwa setiap bentuk suap, dalam konteks apa pun, tidak dibenarkan secara syariah.
Dampak Merusak Politik Uang
Lebih jauh lagi, dampak politik uang tidak hanya terbatas pada hilangnya integritas demokrasi, tetapi juga merusak mental masyarakat. Masyarakat yang terbiasa menerima imbalan materi cenderung mengembangkan mentalitas pragmatis dan feodal.
Mereka memandang politik sebagai alat transaksi, bukan sebagai wadah perjuangan untuk memperbaiki kualitas hidup bersama. Pola pikir semacam ini mendorong kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan pada individu atau kelompok yang mengendalikan uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustazd-Ali-Husein-Al-Idrus-Ketua-Lembaga-Bahtsul-Masail-PCNU-Kabupaten-Banjar.jpg)