Nasional

Bukan Soal BBM Ilegal, Polda NTT Beberkan Alasan Pecat Ipda Rudy Soik: Ada Tujuh Laporan Polisi

Polda NTT menjelaskan kasus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik tidak ada hubungannya dengan mafia BBM

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Penjelasan Polda NTT soal pemecatan Ipda Rudy Soik. 

Dari proses sidang banding, diputuskan Komisi Banding dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024.

Isinya, menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dan hal-hal yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang ada pada aturan kode Etik Polri," tegasnya.

Selain itu, lanjut Ariasandy, Rudy pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai Skep hukuman disiplin yaitu tahun 2015.

Penjelasan Polda NTT soal pemecatan Ipda Rudy Soik.
Penjelasan Polda NTT soal pemecatan Ipda Rudy Soik. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Ia melakukan pelanggaran disiplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi Nomor: LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9–2-2015, dengan sanksi teguran tertulis.

Pada tahun 2015 juga, Rudi Soik melakukan penganiayaan dan diproses secara disiplin sesuai laporan polisi Nlnomor: LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17–2-2015, dengan sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan juga diproses secara Pidana Umum dengan putusan berupa pidana kurungan selama empat bulan penjara.

Kemudian, tahun 2017, ia melakukan pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor: LP/23/II/2017/Yanduan, tanggal 24–2-2017, dengan sanksi disiplin berupa tunda pendidikan selama satu tahun.

Proses hukum terhadap Rudy kembali dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT dengan adanya laporan tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap salah seorang anggota Paminal Polda NTT.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024.

Dari kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut Rudy menjalani sidang disiplin.

Hasil putusan sidang dengan keputusan hukuman disiplin nomor: KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Kasus selanjutnya yang dilakukan oleh Rudy yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan atau atasan yang berwenang.

Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan anggota Propam Polda NTT terhadap laporan tersebut, Rudy benar meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT, sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor: LPA/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024.

Pelanggaran yang dilakukan Rudy tersebut telah diproses dalam sidang disiplin dengan utusan hukuman disiplin nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved