Nasional
Bukan Soal BBM Ilegal, Polda NTT Beberkan Alasan Pecat Ipda Rudy Soik: Ada Tujuh Laporan Polisi
Polda NTT menjelaskan kasus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik tidak ada hubungannya dengan mafia BBM
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan respon terkait pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, kasus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Rudy Soik tidak ada hubungannya dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Ariasand, dalam konferensi pers di loby Humas Polda NTT, Minggu (13/10/2024).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM."
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bidang Propam Polda NTT," ungkap Ariasandy.
Selama ini, lanjut Ariasandy, tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang dan ini sesuai juga pernyataan Pertamina.
"Dan juga sama sekali tidak adanya laporan dari masyarakat tentang kelangkaan BBM ke Polda NTT maupun Polresta Kupang Kota, sehingga yang patut dipertanyakan dasar dari proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Ariasandy membeberkan, tujuh laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.
Baca juga: Kronologi Versi Ipda Rudy Soik, Perwira yang Dipecat Diduga karena Ungkap Mafia BBM
Baca juga: Perkara Celana Anak, YI Ngamuk dan Hajar Istrinya Hingga Babak Belur, ini Keterangan Polisi
Saat OTT pada 25 Juni 2024, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan. Padahal, saat itu jam dinas berlangsung.
Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas pelanggaran tersebut, Ipda Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," ujar dia.
Menurut Ariasandy, putusan ini berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Sanksi demosi selama tiga tahun tersebut diputuskan karena sebelumnya Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.
Atas putusan tersebut, Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.