Nasional

Bukan Soal BBM Ilegal, Polda NTT Beberkan Alasan Pecat Ipda Rudy Soik: Ada Tujuh Laporan Polisi

Polda NTT menjelaskan kasus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik tidak ada hubungannya dengan mafia BBM

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Penjelasan Polda NTT soal pemecatan Ipda Rudy Soik. 

Untuk kasus selanjutnya yang dilakukan Rudy berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024. Rudy tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut.

Dalam kasus tersebut dia dijatuhi sanksi teguran tertulis berdasarkan keputusan sidang disiplin nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis.

Laporan polisi terakhir yang diproses Bidang Propam Polda NTT adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Rudy sesuai laporan polisi nomor. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 16 Agustus 2024.

Baca juga: Ipda Rudy Soik yang Berjuang Mengungkap Mafia BBM Malah Dipecat

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi khusus nomor : R/52/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 terkait hal-hal yang merugikan institusi Polri dalam proses penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi di lokasi yang tidak terdapat atau terjadi sebuah tindak pidana saat melakukan penyelidikan.

Adapun yang dilakukan Rudy, yakni dengan perbuatannya pada saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Padahal, kata Ariasandy, di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Rudy tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur penyelidikan.

Dari Info khusus tersebut, kemudian dilakukan audit investigasi tanggal 17 Juli 2024 dan gelar perkara tanggal 14 Agustus 2024 yang diputuskan untuk dilanjutkan kasusnya ke tahap pemeriksaan pendahuluan dan membuat laporan polisi tanggal 16 Agustus 2024.

Kasus tersebut kemudian telah disidangkan selama dua hari pada tanggal 10 Oktober dan 11 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan dan putusan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses persidangan yakni Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan Manurung.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan pada intinya diakui atau dibenarkan terduga Rudy sebagai pelanggar maupun kuasa hukumnya.

Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik, Kabid Humas Polda NTT Buka Suara

"Rudy maupun kuasa hukumnya juga tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain hanya meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan institusi Polri," ungkap dia.

Selain itu, selama pemeriksaan sidang berlangsung, Rudy tidak kooperatif. Bahkan dia keluar dari ruangan sidang saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.

Rudy, sebut dia, telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved