Nasional
Bukan Soal BBM Ilegal, Polda NTT Beberkan Alasan Pecat Ipda Rudy Soik: Ada Tujuh Laporan Polisi
Polda NTT menjelaskan kasus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik tidak ada hubungannya dengan mafia BBM
Kemudian, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan memasang garis polisi pada drum dan jeriken yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang.
"Tempat dilakukan pemasangan garis polisi tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan," ujar dia.
Tindakan Rudy melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1), dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat (1) b, c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Dimutasi usai Kasus Karaoke Saat Jam Dinas, Ipda Rudy Soik Klaim Selidiki Kasus BBM Ilegal
Dalam proses sidang tersebut tidak ada fakta yang meringankan. Hanya ada fakta yang memberatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang Kode Etik dan penilaian terhadap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Ipda Rudy Soik bersalah.
Ia dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Pembelaan Rudy
Inspektur Polisi Dua Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, menolak keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali.
Dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (13/10/2024), Rudy menjelaskan kronologi pengungkapan mafia BBM di Kota Kupang.
Rudy mengungkapkan, pada 15 Juni 2024, ia bersama tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Kupang.
"Dalam operasi ini, kami menemukan Ahmad yang sedang melakukan pembelian minyak solar subsidi menggunakan barcode nelayan yang tidak sah atas nama Law Agwan," ujar dia.
Saat akan ditangkap, Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang sebesar Rp 4 juta, tetapi upaya tersebut gagal. Minyak yang dibeli Ahmad kemudian ditampung di rumahnya.
Setelah pengecekan, polisi mendapati minyak solar yang ditimbun sudah tidak ada lagi di lokasi.
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Ahmad tidak terdaftar di Dinas Perikanan sebagai penerima rekomendasi barcode nelayan," tambah Rudy.
Selama interogasi, Ahmad mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali.
Di lokasi tersebut, Algajali mengeklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan mengaku bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.
Namun, minyak yang dicari juga tidak ditemukan di tempat itu.
Proses sidang kode etik
Rudy menjelaskan, pada 28 Juni 2024, penyelidikan dilanjutkan untuk mencari tahu ke mana minyak yang ditimbun oleh Ahmad dan Algajali dijual.
Diketahui, Ahmad adalah residivis dengan modus yang sama, menjual minyak ke perbatasan Timor Leste.
"Ahmad menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut minyak tersebut ke wilayah perbatasan," ungkap Rudy.
Rudy menegaskan, semua kegiatan penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota dan Kasat Reskrim.
Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik, yang berujung pada pemecatannya. "Keputusan PTDH ini bagi saya sesuatu yang menjijikan," tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, sidang kode etik digelar pada Jumat (11/10/2024), dan ia tidak hadir karena merasa tertekan.
"Saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pada pemasangan garis polisi," tutur dia.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Polda-NTT-soal-pemecatan-Ipda-Rudy-Soik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.