Berita Banjarmasin

Lima Kios di Pasar Baru Disegel karena Tunggak Retribusi, Marzani Beralasan Terdampak Pandemi

Disperdagin Banjarmasin menyegel lima kios di kawasan Pasar Baru, akibat menunggak retribusi.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Petugas menyegel sebuah kios di Pasar Baru Kota Banjarmasin 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perindustian dan Perdagagan (Disperdagin) Banjarmasin menyegel lima kios di kawasan Pasar Baru, akibat menunggak hingga bertahun-tahun, Selasa (15/10/2024). 

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya mengatakan, tunggakan bervariasi mulai dari 6 bulan hingga lebih dari 1,5 tahun. 

"Total tunggakan retribusi seluruh pasar mencapai Rp 400 juta," bebernya. 

Untuk retribusi di kawasan Pasar Baru pedagang harus melakukan pembayaran per bulan antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

Untuk penyegelan ini pihaknya sudah melakukan pemberitahuan, namun tidak digubris. Sehingga pihaknya melakukan penyegelan. 

"Segel akan dibuka ketika mereka melunasi tunggakan," pungkasnya. 

Pedagang di Pasar Baru, Marzani mengatakan, ia terlambat membayar retribusi karena terdampak pandemi. 

Menurutnya, karena pandemi penjualan menjadi berkurang drastis yang berdampak pada pendapatan. 

Ia terbiasa membayar per tahun. Sayangnya, akibat pandemi jadi menumpuk. 

"Saya ingin membayar retribusi. Yang penting kios saya tidak disegel," katanya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved