Berita Banjarmasin

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Sebut Belum Ada Ketentuan Soal Penetapan UMP 2025

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel menyebut belum ada ketentuan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ilustrasi: Aksi buruh tolak Tapera dan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kalsel, Senin (8/7/2024). 

BANJARMASINPOST,CO.ID -  Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Muzalifah mengatakan belum ada ketentuan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025

Pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. “Apakah ada perubahan terkait regulasi penghitungan upah minimum atau tetap seperti tahun lalu, tunggu saja,” ujarnya.

Meski begitu, Muzalifah menyatakan Disnakertrans Kalsel berupaya memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh dengan tetap memperhatikan kondisi para pengusaha. Pihaknya siap menjadi penjembatan antara kaum buruh dengan pengusaha.

UMP Kalsel dalam beberapa tahun terakhir sedikit mengalami kenaikan. Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, UMP 2021 hanya naik Rp 1 dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 2. 877. 448.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Partai Buruh Kalsel Bahas Demo Setelah Rakerda

Baca juga: 172 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan, Ibnu Sina Minta Tim Paslon Melepas Sendiri

Sedang saat ini UMP Kalsel sebesar Rp 3.282.812. Jika berdasarkan tuntutan Partai Buruh naik 8-10 persen maka UMP Kalsel 2025 minimal naik Rp 262.624 atau menjadi Rp 3.545.436.

Sementara itu, Partai Buruh tengah bersiap-siap menggelar demontrasi besar-besaran selama tujuh hari mulai Kamis 24 Oktober 2024. 

Para buruh akan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada 2025. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Undang-undang Cipta Kerja, yang dibuat semasa pemerintahan Joko Widodo. Masa tugas Jokowi selama 10 tahun akan berakhir pada Minggu 20 Oktober mendatang.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh akan melakukan aksi mogok kerja massal selama tiga hari pada November.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Partai Buruh Kalimantan Selatan Yoeyoen Indharto belum memastikan aksi tersebut di provinsi ini. Yoeyoen menyebut pihaknya sedang fokus pada persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Buruh yang juga digelar bulan ini. 

“Mungkin setelah rakerda baru kami akan konsolidasi mengenai aksi,” kata Yoeyoen, Selasa (15/10).

Meski belum memastikan aksi, Yoeyoen menegaskan semangat kaum buruh untuk memperjuangkan nasib ketenagakerjaan tidak luntur. Yoeyoen yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menyatakan gelombang tuntutan kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja tetap pihaknya perjuangkan.

 “Tentu perjuangan dan perlawanan terhadap ketidakadilan bagi kaum buruh terus kami suarakan,” ujarnya. (msr/ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved