Tajuk
Upah yang Pantas
PARTAI Buruh bersiap menggelar demontrasi besar-besaran selama tujuh hari mulai Kamis 24 Oktober 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - PARTAI Buruh bersiap menggelar demontrasi besar-besaran selama tujuh hari mulai Kamis 24 Oktober 2024.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada 2025. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Undang-undang Cipta Kerja, yang dibuat semasa pemerintahan Joko Widodo.
Sebenarnya, UMP Kalsel dalam beberapa tahun terakhir sedikit mengalami kenaikan. Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, UMP 2021 hanya naik Rp 1 dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 2.877.448. Sedang saat ini UMP Kalsel sebesar Rp 3.282.812.
Jika berdasarkan tuntutan Partai Buruh naik 8-10 persen maka UMP Kalsel 2025 minimal naik Rp 262.624 atau menjadi Rp 3.545.436.
Sayangnya, keinginan kalangan buruh ini sulit dipenuhi pengusaha. Penyebabnya, dengan angka pertumbuhan yang masih di sekitar lima persen, sulit bagi perusahaan mengadopsi permintaan buruh. Memang, tiap tahunnya, terutama jelang akhir tahun, pembahasan soal UMP ramai disorot. Ini terjadi karena tiap awal tahun ditetapkan UMP yang baru.
Islam menganut sejumlah prinsip dalam pengupahan. Pertama, harus adil dan layak. Kemudian, harus dibayarkan sebelum keringatnya pekerja mengering.
Selanjutnya, pengusaha tidak boleh mengeksploitasi pekerja. Lalu, upah harus didasarkan pada perjanjian yang didasarkan pada taradhin atau suka antara majikan dan pekerja.
Terakhir, upah harus memerhatikan nilai penetapan upah yang layak dan adil. Bahkan, ini ada dalam satu ayat Al-Qur’an yakni 17:35 yang berbunyi, “Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang lurus”.
Buruh, pengusaha dan pemerintah semestinya bisa menakar kepantasan tuntutan dan kondisi. Buruh memang ingin berharap kenaikan tinggi, sementara pengusaha pastinya kenaikan yang minim. Nah, pemerintah lah yang mesti menengahi dengan acuan yang tepat.
Sebenarnya, sistem penetapan sudah ada, tinggal kesepakatan buruh dan pengusaha yang meski didapat. Artinya, buruh jangan sampai menderita, pengusaha juga tidak bangkrut.
Jalan tengahnya, buruh menuntut yang selayaknya melihat kondisi sekarang, pengusaha jujur dengan kondisinya, lalu pemerintah bisa menetapkannya dengan adil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)