Narkoba di Kalsel

Amankan Jaringan Fredy Pratama, Polda Kalsel Juga Jerat 6 Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang

Polda Kalsel tak hanya menjerat 6 tersangka jaringan Fredy Pratam dengan UU Narkotika. Namun, menyasar TPPUnya

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sebanyak 6 tersangka yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam pengungkapan 70,76 kg sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dari jaringan internasional yang diduga terafiliasi dengan gembong narkotika Freddy Pratama alias Miming.
 
Tak tanggung-tanggung dalam pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri ini barang bukti sabu-sabu seberat 70,76 kilogram berhasil diamankan.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini sebanyak 6 tersangka, yakni Azhar Rinaldi, Mukrim alias Charles King, Maulidy Rizal alias Togo, Agung Wibowo, Jibran dan juga Steven Andrean.

Dan diketahui Charles adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol.

Baca juga: Jaringan Miming Jemput Narkoba dari Malaysia, Polda Kalsel Sita Sabu 70,76 Kg & Ekstasi 9.560 Butir

Baca juga: Bawa Sabu Puluhan Gram, Warga Tanbu Diamankan Polisi Saat Melintas di Bundaran Simpang 4 Banjarbaru

Baca juga: Update Pengungkapan 70 Kg Sabu Kapolda Kalsel : Pengembangan akan Dilakukan Bersama Mabes Polri

Charles berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Atas perbuatannya, 6 tersangka ini pun dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk Azhar Rinaldi dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mukrim alias Charles King dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Maulidy Rizal, Agung Wibowo Jibran dan Steven Andrean dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan tidak hanya dijerat dengan UU narkotika, para tersangka ini pun berpeluang untuk dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini pun disampaikan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH kepada awak media.

"Iya, kita coba kembangkan ke TPPU nya. Dari tersangka-tersangka yang ada ini, akan kami maksimalkan ke TPPU nya," ujar Kapolda.

Kronologi pengungkapan jaringan ini sendiri, bermula dari tertangkapnya tersangka Azhar Rinaldi di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.

Dari Azhar polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa Rinaldi total seberat 9,1 kilogram lebih.

Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari Rinaldi penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.

Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved