Narkoba di Kalsel
Amankan Jaringan Fredy Pratama, Polda Kalsel Juga Jerat 6 Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang
Polda Kalsel tak hanya menjerat 6 tersangka jaringan Fredy Pratam dengan UU Narkotika. Namun, menyasar TPPUnya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dari jaringan internasional yang diduga terafiliasi dengan gembong narkotika Freddy Pratama alias Miming.
Tak tanggung-tanggung dalam pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri ini barang bukti sabu-sabu seberat 70,76 kilogram berhasil diamankan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini sebanyak 6 tersangka, yakni Azhar Rinaldi, Mukrim alias Charles King, Maulidy Rizal alias Togo, Agung Wibowo, Jibran dan juga Steven Andrean.
Dan diketahui Charles adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol.
Baca juga: Jaringan Miming Jemput Narkoba dari Malaysia, Polda Kalsel Sita Sabu 70,76 Kg & Ekstasi 9.560 Butir
Baca juga: Bawa Sabu Puluhan Gram, Warga Tanbu Diamankan Polisi Saat Melintas di Bundaran Simpang 4 Banjarbaru
Baca juga: Update Pengungkapan 70 Kg Sabu Kapolda Kalsel : Pengembangan akan Dilakukan Bersama Mabes Polri
Charles berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
Atas perbuatannya, 6 tersangka ini pun dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Azhar Rinaldi dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mukrim alias Charles King dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Maulidy Rizal, Agung Wibowo Jibran dan Steven Andrean dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan tidak hanya dijerat dengan UU narkotika, para tersangka ini pun berpeluang untuk dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini pun disampaikan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH kepada awak media.
"Iya, kita coba kembangkan ke TPPU nya. Dari tersangka-tersangka yang ada ini, akan kami maksimalkan ke TPPU nya," ujar Kapolda.
Kronologi pengungkapan jaringan ini sendiri, bermula dari tertangkapnya tersangka Azhar Rinaldi di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.
Dari Azhar polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa Rinaldi total seberat 9,1 kilogram lebih.
Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari Rinaldi penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.
Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024.
Fredy Pratama
Sabu
Ditresnarkoba Polda Kalsel
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.