Kolom
Hakim Suap di Republik Mafioso
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur
Oleh: Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
BANJARMASINPOST.CO.ID - MUAK rasanya melihat perilaku lancung hakim demi menuruti syahwat dunia dan kepentingan perut. Sang pengadil telah kehilangan nurani dan kering moralitas sehingga mempermainkan hukum dan dagang perkara.
Keadilan dijungkirbalikkan dan kebenaran dipalsukan hanya demi segepok uang. Vonis diperjualbelikan berdasarkan permintaan. Tak heran jika Achmad Fauzi (2012) dalam bukunya “Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro” menyindir bahwa di lembaga peradilan masih ada jual beli perkara yang dilakukan hakim.
Hal itu terbukti setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindya, diamankan bersama dengan Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald.
Penangkapan tersebut disertai barang bukti berupa uang asing dalam jumlah besar, bahkan salah satu boks penyimpanannya ditulisi ”diambil buat kasasi”. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim, Kejagung menangkap eks Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Saat menggeledah rumah Zarof.
Kejagung menemukan uang Rp 921 miliar dan 51 Kg emas. Kejagung menyebut, Zarof yang merupakan bekas Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, merupakan perantara pengurusan perkara kasasi Ronald.
Persoalan utama terletak pada moralitas pribadi seorang hakim. Seorang hakim yang harusnya berlaku adil, malah melakukan kejahatan terselubung karena kekuatan pengusaha, penguasaan hukum dan akses yang dimilikinya. Di dalam imajinasi tersebut, yang muncul adalah kekacauan sistem. Hakim yang sudah bobrok moralnya, akan menyebabkan sistem menjadi tumpul dan tak lagi berarti.
Ironis memang, ternyata orang yang merusak hukum itu sendiri orang yang tahu hokum. Bukankah orang yang tahu hukum hendaknya menegakkan hukum. Namun, ini malah mencoreng hukum tersebut dengan permainan-permainan kotor berupa suap.
Segepok uang telah membutakan mata dan hati para penegak hukum (hakim) dalam memutus perkara. “Maju tak gentar, berani membela yang bayar” agaknya menjadi slogan hakim suap. Para pencari keadilan bermodal kejujuran, kebenaran, dan keadilan akan tersingkir dengan para penyuap dan koruptor bermodal uang banyak dan kekuasaan.
Terseretnya hakim agung dalam kasus suap dan korupsi mempertegas bahwa remunerasi hakim ternyata tak mengurangi penyelewengan dan tindakan suap. Tapi, godaan uang yang jauh lebih besar membuat para hakim gelap mata sehingga berbuat penyimpangan.
Keadilan seakan menjadi barang yang langka di lembaga peradilan kita. Sering kali perkara diputus di luar sidang pengadilan. Lalu, harus ke mana lagi rakyat mencari keadilan jika lembaga peradilan dihuni oleh para mafia kasus dan mafia peradilan? Ditengah komitmen menegakkan hukum sebagai upaya memberikan keadilan bagi rakyat dan kaum tertindas, di tengah marginalisasi yang melanda rakyat yang terasing dan tidak berdaya, kita menyaksikan hakim yang piawai menggunakan hukum untuk melakukan kejahatan baru yang lebih leluasa, untuk permainan dan bisnis tanpa rasa keadilan sekalipun.
Entah telah berapa banyak penjahat negara, koruptor, pelanggar hukum, dan sejenisnya, yang bebas merdeka karena keputusan hakim atau hasil “kongkalikong” jaksa dan hakim karena bayaran. Nurani mereka telah mati, sehingga tak mengherankan apabila keputusan atau vonis mereka tidak lagi berpatokan pada bukti-bukti, saksi, fakta yang coba diungkap di pengadilan.
Tidak salah apabila ada yang beranggapan bahwa di negeri ini ada mafia peradilan dan peradilan sesat, menghukum yang benar dan membela yang bayar.
Jual beli perkara hanya salah satu bentuk praktik mafia peradilan. Dalam skala lebih luas, mafia peradilan adalah jejaring yang berupaya memperdagangkan kewenangan hukum. Jika hakim suap telah merebak di republik mafioso, maka mafia hukum dan peradilan berjubah hakim semakin leluasa berbuat lancung.
Persengkongkolan hakim suap di republik mafioso akan menghancurkan supremasi hukum dan melukai para pencari keadilan. Di tangan hakim suap, putusan yang dihasilkan merupakan permufakatan jahat berdasarkan pesanan, bukan berdasarkan keadilan yang nyata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Joko-Riyanto-Koordinator-Riset-Pusat-Kajian-dan-Penelitian-Kebangsaan-Puskalitba-Solo.jpg)