Pilkada Banjarbaru 2024

Fakta Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024: Wartono, Nasib Surat Suara, Tanggapan

Diskualifikasi Aditya Mufti Arifin dari Pilkada Banjarbaru 2024 berawal dari Wartono, calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, ini faktanya

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
Diskominfo Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (kiri) bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono (kanan) saat berdialog dengan masyarakat di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka beberapa waktu lalu. Wartono, yang pada Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, membuat laporan ke Bawaslu Kalsel dan membuat pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi. 

Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.

Hal itu berdasarkan PKPU 15  Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.

"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.

Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.

* Nasib Surat Suara

Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah selesai dicetak?

Andi Tenri mengaku segera berkoordinasi dengan KPU RI.

Sementara itu, surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.

Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota.

Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.

Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.

Paslon Aditya-Said Abdullah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 ke KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/2024)
Paslon Aditya-Said Abdullah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 ke KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/2024) ((Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) )

Berawal Laporan Wartono

Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Banjarbaru 2024, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi karena diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.

Wartono merupakan wakil Wali Kota Banjarbaru pasangan Aditya Mufti Arifin pada Pilkada Banjarbaru 2019 lalu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved