Pilkada Banjarbaru 2024
Fakta Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024: Wartono, Nasib Surat Suara, Tanggapan
Diskualifikasi Aditya Mufti Arifin dari Pilkada Banjarbaru 2024 berawal dari Wartono, calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, ini faktanya
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
Wartono saat ini maju sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru mendampingi Lisa Halaby.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti Iaporan berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.
Bawaslu Kalsel juga harus menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran tersebut kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.
"Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah," kata Radini saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).
Radini menjelaskan, bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil.
"Berdasarkan kajian awal, perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X12024," ujarnya.
Radini menuturkan, Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama lima hari. Pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.
"Total ada 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang," tuturnya.
Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada/
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
Selain itu, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelas Radini.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.
Ia menegaskan, Bawaslu Kalsel sekadar menyerahkan hasil kajian.
"Hasil kajian udah direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalsel," ujarnya.
Aditya Mufti Arifin
Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarba
Pilkada Banjarbaru 2024
Berita Banjarbaru
KPU Kota Banjarbaru
Wartono
| Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
|
|---|
| Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
|
|---|
| Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
|
|---|
| Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
|
|---|
| Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Wali-Kota-Banjarbaru-dan-wakil-pertemuan-di-Palam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.