Tajuk
Mencari Paman
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Paman Birin tidak lagi muncul ke hadapan publik
BANJARMASINPOST.CO.ID - KEMARIN sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, pejabat yang dikenal dengan sapaan Paman Birin itu tidak muncul. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut dia melarikan diri, lantaran keberadaannya tidak diketahui.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Paman Birin tidak lagi muncul ke hadapan publik. Urusan pemerintahan pun telah diambil alih oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar yang kini menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. Beragam spekulasi muncul di kalangan masyarakat soal keberadaan Paman Birin. Namun belum satu pun bisa dibuktikan.
Terkait keberadaan yang tidak jelas ini, menjadi peluru bagi KPK dalam persidangan praperadilan kemarin. Seperti disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah. Paman Birin disebut melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Hal ini sesuai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai saat ini, KPK mengaku masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya seperti Rumah Dinas Gubernur Kalsel, Rumah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, rumah pribadi, dan lokasi lainnya. Penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun dia tidak kunjung menunjukkan dirinya.
Di sisi lain, meski tidak dalam status penahanan, Sahbirin Noor absen melakukan kegiatan Gubernur Kalsel seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan kegiatan lainnya. Semua dihadiri oleh Sekda. Hal ini pun disebut sebagai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat daerah.
Paman Birin sendiri terseret dalam perkara dugaan gratifikasi setelah KPK melakukan OTT di Kalsel dan berhasil mengamankan sejumlah pejabat di lingkup Dinas PUPR Kalsel. Meskipun tidak termasuk yang terkena OTT, namun nama Paman Birin diumumkan sebagai salah satu dari total 7 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Terlepas dari persoalan hukum yang dihadapi, sebagai kepala daerah tentu diharapkan bisa bersikap ksatria dan mampu memberikan teladan yang baik bagi masyarakat Banua. Jika tidak bersalah, maka sebaiknya dibuktikan secara hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Gubernur-Sahbirin-Noor-memaparkan-empat-usulan-Raperda-pada-rapat-paripurna.jpg)