KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Diputus di Hari Ulang Tahun, Deretan Fakta Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK bertepatan dengan hari ulang tahun politisi Partai Golkar itu

Editor: Rahmadhani
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, saat memberi sambutan pada Musda DHD 45 di Banjarmasin, Senin (26/12/2022). 

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga menyebut kliennya tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. 

"Itu menyalahi prosedur, penetapan tersangka tidak sah," tegas kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sujatmiko kepada awak media. 

Persidangan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11/ 2024).
Persidangan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11/ 2024). (Tribunnews)

* KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak

Ditemui setelah persidangan Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak.

Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024). 

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

* Perberat Tuntutan

KPK menyebut Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, kabur usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalsel, 6 Oktober lalu.

Tak hanya memilih bersembunyi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kemudian memilih menempuh jalur praperadilan.

KPK menyatakan upaya Sahbirin kabur itu bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.

Pasalnya, Sahbirin tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus berlangsung.

"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam ketika ditanya wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Hingga kini, tim penyidik KPK pun masih terus berusaha mencari keberadaan gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut.

Penyidik disebut telah mengantongi informasi soal lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved