KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Diputus di Hari Ulang Tahun, Deretan Fakta Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK
Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK bertepatan dengan hari ulang tahun politisi Partai Golkar itu
"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan."
"Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Kendati demikian, informasi mengenai hal tersebut tidak bisa dibuka ke publik.
"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa.
Tessa kemudian mengatakan, keberadaan informasi soal lokasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karena pada umumnya, status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian Sahbirin.
Apalagi, status Sahbirin saat ini juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.
Tessa lantas menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jika semua cara untuk mencari Sahbirin sudah dilakukan.
"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.
"Umumnya, DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," lanjut Tessa.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hasil Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel vs KPK
Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Paman Birin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sahbirin Noor
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.