KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Diputus di Hari Ulang Tahun, Deretan Fakta Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK bertepatan dengan hari ulang tahun politisi Partai Golkar itu

Editor: Rahmadhani
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, saat memberi sambutan pada Musda DHD 45 di Banjarmasin, Senin (26/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor akan dibacakan Selasa (12/11/2024) mendatang.

Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, belum muncul sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sendiri merupakan bagian dari perlawanan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang merasa, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sendiri bertepatan dengan hari ulang tahun politisi Partai Golkar itu.

Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia akan genap berusia 57 tahun.

Hari lahir Sahbirin Noor alias Paman Birin juga bertepatan dengan perayaan Hari Ayah Nasional, 12 November 2024.

Baca juga: Lokasi di Mana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdeteksi KPK, Paman Birin Kini Ditantang

Baca juga: Siswa SMK di Banjarmasin Jadi Korban Pengeroyokan, Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024) dikutip dari Tribunnews.

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," putus hakim. 

* Yakin Salahi Prosedur

Sementara itu, Agus Sujatmiko, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yakin penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved