Pilkada Banjarbaru 2024
Lisa-Wartono Otomatis Menang, Pakar Hukum Tata Negara : Pemantau Bisa Gugat Pilkada Banjarbaru
Keputusan KPU RI otomatis menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono, yang akan dinyatakan menang tanpa memandang jumlah suara diperoleh
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Ia juga menegaskan agar KPPS mengumumkan status pasangan calon yang telah dibatalkan di papan pengumuman TPS.
"KPPS wajib mengumumkan status pasangan calon yang dibatalkan, baik di papan pengumuman TPS maupun kepada pemilih saat hari pemungutan suara," tegasnya.
Baca juga: Dinilai Untungkan Salah Satu Paslon, Keputusan KPU Tiadakan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru 2024
Koordinator Pemantau Pemilu LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin, menilai kebijakan ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Pilkada Banjarbaru 2024.
“Kebijakan ini tidak memberikan kejelasan kepada pemilih, malah menambah kebingungan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tidak boleh dirugikan hanya karena kebijakan administratif yang lemah,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).
LS Vinus Kalsel menegaskan pentingnya koreksi terhadap kebijakan ini. Arifin menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum jika KPU tetap bersikukuh mempertahankan aturan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hak rakyat untuk memilih pemimpin harus dilindungi. Kebijakan ini adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan mencederai demokrasi,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pilkada Banjarbaru
KPU RI
Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah
Lisa Halaby-Wartono
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.