Pilkada Banjarbaru 2024

Lisa-Wartono Otomatis Menang, Pakar Hukum Tata Negara : Pemantau Bisa Gugat Pilkada Banjarbaru

Keputusan KPU RI otomatis menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono, yang akan dinyatakan menang tanpa memandang jumlah suara diperoleh

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi - penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Banjarbaru 2024. Meski telah didiskualifikasi, gambar Aditya-Said tetap terpampang di surat suara. 

Ia juga menegaskan agar KPPS mengumumkan status pasangan calon yang telah dibatalkan di papan pengumuman TPS.

"KPPS wajib mengumumkan status pasangan calon yang dibatalkan, baik di papan pengumuman TPS maupun kepada pemilih saat hari pemungutan suara," tegasnya.

Baca juga: Dinilai Untungkan Salah Satu Paslon, Keputusan KPU Tiadakan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru 2024

Koordinator Pemantau Pemilu LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin, menilai kebijakan ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Pilkada Banjarbaru 2024.  

“Kebijakan ini tidak memberikan kejelasan kepada pemilih, malah menambah kebingungan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tidak boleh dirugikan hanya karena kebijakan administratif yang lemah,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).

LS Vinus Kalsel menegaskan pentingnya koreksi terhadap kebijakan ini. Arifin menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum jika KPU tetap bersikukuh mempertahankan aturan tersebut.  

“Kami tidak akan tinggal diam. Hak rakyat untuk memilih pemimpin harus dilindungi. Kebijakan ini adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan mencederai demokrasi,” tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved