Pilkada Banjarbaru 2024
Lisa-Wartono Otomatis Menang, Pakar Hukum Tata Negara : Pemantau Bisa Gugat Pilkada Banjarbaru
Keputusan KPU RI otomatis menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono, yang akan dinyatakan menang tanpa memandang jumlah suara diperoleh
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Demokrasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tengah menghadapi tantangan besar menyusul keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.
Keputusan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mempersempit hak pilih warga dengan tidak memberikan opsi untuk memilih kolom kosong.
Namun, kehadiran lembaga pemantau pemilu disebut dapat menjadi kunci untuk menjaga integritas demokrasi di Banjarbaru.
Keputusan KPU tersebut menyatakan suara pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang masih tercantum dalam surat suara namun telah didiskualifikasi, dianggap tidak sah.
Baca juga: Suara Aditya Otomatis Dialihkan ke Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru, KPU RI Keluarkan Pedoman
Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024 Diduga Cacat Hukum, Forum Ambin Dorong Warga Melakukan Gugatan
Hal ini otomatis menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono, yang akan dinyatakan menang tanpa memandang jumlah suara yang diperoleh.
Meski demikian, celah hukum tetap ada bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat keputusan ini melalui jalur hukum.
Salah satu pihak yang dapat melakukan langkah tersebut adalah lembaga pemantau pemilu resmi yang terdaftar di KPU.
Pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Fikri Hadin, menyatakan bahwa lembaga pemantau memiliki posisi strategis untuk mengajukan gugatan hasil pemilu jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Kedudukan hukum lembaga pemantau diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan jika memiliki bukti kuat terkait pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat atau aturan pemilu yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Fikri.
Keberadaan lembaga pemantau penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil, jujur, dan sesuai aturan.
Dalam konteks Banjarbaru, lembaga pemantau dapat menjadi representasi rakyat untuk memastikan tidak ada keputusan yang merugikan hak suara warga.
Sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga pemantau perlu memastikan bahwa proses dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2017 telah dipenuhi.
Selain itu, lembaga pemantau harus mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakadilan dalam keputusan atau pelaksanaan pemilu.
Eks Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, menekankan bahwa peran lembaga pemantau sangat penting untuk mengawasi dan melaporkan proses pemungutan suara, termasuk memastikan informasi terkait diskualifikasi pasangan calon disampaikan secara transparan kepada pemilih.
Pilkada Banjarbaru
KPU RI
Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah
Lisa Halaby-Wartono
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.