Kriminalitas Banjarmasin

Pasutri Kelayan Diserang Tetangga Pakai Parang, Pelaku Tersinggung Merasa Ditertawakan

Sebuah insiden penganiayaan menggemparkan warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah

Banjarmasinpost.co.id/rifqi soelaiman
Suasana di depan IGD RSUD Ulin Banjarmasin, tampak sejumlah relawan sedang berada di depan IGD.  Perkelahian diduga terjadi di Jalan Kelayan B 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebuah insiden penganiayaan menggemparkan warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (1/12/2024) sore.
 
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pria bernama Abdullah alias Ogut, yang menyerang tetangganya, Syarifudin (32) dan istrinya dengan parang, hanya karena dugaan kesalahpahaman.

Melalui keterangan yang disampaikan Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens melalui Kanitreskrim, Iptu Sudirno, kejadian bermula ketika korban dan istrinya hendak keluar rumah sekitar pukul 16.30 Wita. 

Tanpa alasan jelas, pelaku menuduh mereka menertawakannya. Meski pasangan tersebut menjelaskan bahwa tawa mereka terjadi sejak di dalam rumah, pelaku merasa tersinggung. Ia kemudian mengambil parang dan menyerang Syarifudin.

Sudirno menjelaskan, pelaku menyerang korban dengan membacok bagian kepala menggunakan parang. 

“Tidak hanya itu, pelaku bahkan mencoba mengarahkan parang ke perut korban, namun istri korban berusaha menahan dengan memegang parang tersebut. Akibatnya, ia juga mengalami luka di tangan,” ujar Sudirno, Senin (2/12/2024).

Dalam situasi kacau tersebut, perkelahian berpindah ke dalam rumah korban. Melihat kondisi kritis korban, ayah korban memukul pelaku dengan kayu, membuatnya terjatuh. Kesempatan itu digunakan keluarga untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Akibat kejadian ini, Syarifudin mengalami luka serius di bagian kepala. Sementara istrinya mengalami luka di pergelangan tangan kanan, serta jari manis, telunjuk, dan tengah tangan kiri.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kondisi korban dan pelaku,” tambah Sudirno.

Saat ini, pelaku sudah dalam pengamanan Polsek Banjarmasin Selatan. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP karena melakukan tindak pidana penganiayaan. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved