Tajuk

UMK Tanpa Dewan Pengupahan

TIGA belas wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki UMK 2025. Gubernur Kalsel Muhidin menandatangani surat keputusannya

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : UMK Tanpa Dewan Pengupahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - TIGA belas wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Gubernur Kalsel Muhidin menandatangani surat keputusannya pada 18 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kabupaten Kotabaru kembali menjadi yang tertinggi yakni Rp3.643.004. Disusul Kota Banjarmasin Rp3.599.182, Kabupaten Tabalong Rp3.592.197 dan Kabupaten Tanahbumbu Rp3.500.163.

Sedangkan sembilan kabupaten kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Rp3.496.195. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya Dewan Pengupahan di wilayah tersebut.

Padahal keberadaan dewan ini sangat penting. Setiap tahun upah minimum menjadi persoalan. Buruh minta gajinya dinaikkan menyikapi meroketnya harga kebutuhan pokok. Sedangkan pengusaha punya prinsip bagaimana menghasilkan barang atau jasa dengan biaya serendah-rendahnya. Alasan yang disampaikan pun beragam. Antara lain perekonomian dunia tengah bergejolak, sulitnya perizinan di dalam negeri dan makin tingginya pajak.

Di sinilah pemerintah perlu menjadi penengah. Pemerintah juga tidak bisa menentukan sendiri persentase kenaikan upah minimum. Oleh karena itu perlu membentuk Dewan Pengupahan. Dewan ini terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pakar dari perguruan tinggi.

Tidak hanya perlu, pemerintah daerah wajib membentuk Dewan Pengupahan. Hal ini karena dewan tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan. 

Namun banyak kabupaten/kota di Kalsel, Dewan Pengupahan tak kunjung dibentuk. Alasan yang sering dikemukakan pemerintah daerah adalah tidak adanya organisasi pengusaha dan serikat buruh.

Hal ini seharusnya tidak masalah jika pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan melakukan komunikasi dengan para buruh di daerah masing-masing. Toh petugas dinas ketenagakerjaan sering ke perusahaan. Bisa pula dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota berkomunikasi dengan organisasi buruh di provinsi. Demikian pula mengenai organisasi pengusaha. 

Jika bertahun-tahun tak kunjung terbentuk, berarti tidak ada keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk mengurusi dan menyejahterakan tenaga kerja di daerahnya. Soalnya selama tidak ada Dewan Pengupahan, maka UMK akan selalu mengikuti UMP.

Cara ini memang sangat mudah. Bupati atau wali kota tinggal mengajukan angka yang sama dengan UMP kepada gubernur untuk ditetapkan. Kalau terus begini, untuk apa ada dinas ketenagakerjaan di daerah. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved