Siswa SD Belajar di Lantai 

Ini Tindakan Nyata dari Disdik Medan terhadap Guru yang Hukum Siswa Belajar di Lantai Selama 3 Hari

Ini tindakan nyata dari Disdik Medan terhadap guru hukum siswa belajar di lantai selama 3 hari.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kamelia saat menceritakan anaknya dihukum duduk di lantai sekolah karena nunggak SPP di Kota Medan dan (Kanan) Tangkap layar video viral anak SD duduk di lantai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Ini tindakan nyata dari Disdik Medan terhadap guru hukum siswa belajar di lantai selama 3 hari.

Seperti diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

Kini, uang SPP siswa tersebut dilunasi oleh Partai Gerindra Sumut. Siswa tersebut diberi beasiswa hingga tamat SMA usai videonya viral.

Dinas Pendidikan Kota Medan memastikan bahwa polemik mengenai siswa yang dipaksa duduk di lantai telah diselesaikan.

Baca juga: BPS Ungkap Tingkat Kemiskinan di Wilayah Perkotaan Kalsel Meningkat

Baca juga: Kodim Tanahbumbu Gelar  Peringatan Isra’ Mi’raj, Habib Nauval Sampaikan Keteladanan Nabi 

Kepala Bidang Pembinaan SD, Bambang Sudewo, menyatakan bahwa wali kelas yang terlibat kini sedang dalam proses pembinaan.

(Kiri) Tangkap layar video viral siswa SD dihukum duduk di lantai dan (Kanan) Kabid Disdikbud Kota Medan, Bambang Sudewo saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (13/1/2025). 
(Kiri) Tangkap layar video viral siswa SD dihukum duduk di lantai dan (Kanan) Kabid Disdikbud Kota Medan, Bambang Sudewo saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (13/1/2025).  (Kolase Tribunnews.com)

Masalah ini berawal dari keluhan orang tua siswa yang mengungkapkan bahwa anak-anak mereka dipaksa duduk di lantai karena belum membayar uang SPP.

Menanggapi hal ini, Bambang Sudewo menyesalkan sikap orang tua yang tidak membayarkan uang beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah anak.

“Bantuan PIP dari pemerintah pusat itu untuk kepentingan anak-anak di sekolah, bukan untuk kebutuhan orang tua,” tegas Bambang dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025.

Bambang menjelaskan bahwa bantuan PIP untuk kelas 4-6 telah dicairkan sejak April 2024, sementara untuk kelas 1-3 pada Desember 2024.

Ia berharap orang tua dapat menyadari bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan anak.

“Setiap anak mendapatkan Rp 450 ribu. Seharusnya dana ini digunakan untuk membayar uang sekolah anak,” tambahnya.

Klarifikasi dan Penyelesaian Masalah

Bambang mengaku telah memenuhi panggilan dari Ombudsman.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa terdapat miskomunikasi antara wali murid dan wali kelas.

“Intinya ini adalah miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved