Tajuk
Darurat Sampah
KOTA Banjarmasin menghadapi masalah serius terkait sampah. Bahkan Wali Kota Ibnu Sina sampai menerbitkan status Tanggap Darurat Sampah
BANJARMASINPOST.CO.ID - KOTA Banjarmasin menghadapi masalah serius terkait sampah. Bahkan Wali Kota Ibnu Sina sampai menerbitkan status Tanggap Darurat Sampah, yang berlaku 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2025.
Kondisi ini imbas dari penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Sejak penutupan tersebut, sampai kemarin sampah-sampah warga tidak terangkut. Dampaknya sampah meluber di sejumlah titik tempat pembuangan sementara (TPS) di jalan dan kawasan permukiman. Pemandangan kumuh dan bau tidak sedap pun tidak bisa terhindarkan.
Seperti terpantau di TPS Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat. Sampah rumah tangga masih tampak menumpuk pada Selasa siang kemarin. Sebagian bahkan terserak hampir ke tengah aspal, sehingga cukup mengganggu pengguna jalan.
Tumpukan sampah juga terlihat di TPS Pelambuan. Saking banyaknya, tumpukan sampah tidak hanya memanjang tapi juga meluber ke tengah jalan. Demikian pula terpantau di Jalan Gerilya.
Sebelumnya, penyegelan TPA Basirih di Jalan Gubernur Soebardjo oleh KLH lantaran dianggap telah melanggar aturan pengelolaan sampah. Sebab dalam prosesnya masih menggunakan metode open dumping, atau penumpukan sampah secara terbuka.
Tindakan tegas ini sebagai kelanjutan dari sanksi administratif usai kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol yang sempat memantau langsung operasional TPA setempat akhir tahun lalu.
Saat itu Hanif memang menyampaikan rencana pemerintah pusat menutup semua TPA berbasis open dumping pada 2030 demi lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Ibnu Sina sendiri sempat menyampaikan sejumlah rencana perbaikan pengelolaan sampah di TPA Basirih. Antara lain penutupan zona pasif seperti zona 7 dan 8, Pemko Banjarmasin juga akan menggencarkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Memanfaatkan lebih dari 100 bank sampah di 52 kelurahan, juga memperkenalkan teknologi rumah maggot untuk mengelola sampah organik.
Target pihaknya adalah mengurangi sampah di sumbernya. Kalau bisa, sampah selesai di tingkat kompleks melalui TPS 3R atau TPST. Sementara itu penerapan sistem semi sanitary landfill di zona baru, yang mulai digunakan sejak Oktober 2024, masih terkendala anggaran. Dan, pembuangan sampah ke TPA Regional di luar kota berisiko biaya tinggi serta ancaman tercecer.
Terlepas dari rencana mitigasi soal sampah yang sudah disiapkan tersebut, nyatanya penutupan TPA Basirih tetap bikin syok. Warga kaget karena berhari-hari sampah mereka tidak terangkut. Memang sudah saatnya Kota Banjarmasin berbenah dan makin serius menyikapi soal sampah.
Tapi tidak hanya pemerintah, warga pun harus punya kesadaran berubah. Sampahmu, Tanggung Jawabmu! Semoga lingkungan kita senantiasa Barasih wan Nyaman, seperti slogan Banjarmasin Baiman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)