Jendela

Galau Anggaran

Pemangkasan anggaran ini tidak terjadi begitu saja, tiba-tiba jatuh dari langit atau muncul dari dasar bumi. Di situ ada masalah keborosan, kebocoran

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id
Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A 

Mujiburrahman, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID - “KITA puasa anggaran sebelum puasa Ramadan,” kata seorang teman sambil tertawa kecil. Sudah maklum, Instruksi Presiden No.1 bertanggal 22 Januari 2025 memerintahkan kementerian dan lembaga pemerintah untuk melakukan “efisiensi” anggaran.  Karena itu, para pimpinan harus memutar otak sebelum memutuskan, mana saja anggaran yang harus dipertahankan, dan mana pula yang harus dihapus. Ini tentu tidak mudah karena program-program 2025 sudah ditetapkan, sementara waktu yang tersedia untuk memilih mana yang diutamakan tidak lama.

Candaan kawan di atas mungkin adalah salah satu cara jenaka menerima satu kenyataan yang tak dapat ditolak. Bagaimana pun, sebagai bawahan presiden, kementerian dan lembaga pemerintah wajib taat dan mengikuti instruksi tersebut. Apalagi, pemerintah sudah menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai tidak akan terkena potongan. Artinya, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap cair seperti biasa. Pemotongan juga tidak akan mengenai belanja sosial, termasuk di dalamnya beasiswa pendidikan untuk anak-anak miskin.

Selain itu, beberapa jenis belanja memang sebaiknya dipangkas. Misalnya, belanja alat tulis kantor (ATK) dipotong hingga 90 persen. Mengapa? Pertama, jika tidak dikontrol dengan baik, anggaran ATK rentan disalahgunakan. Dalam laporan pembelian bisa saja tertulis jumlah ATK yang besar, tetapi sebenarnya sedikit. Saat diperiksa, mereka berkilah bahwa sebagian ATK itu sudah terpakai, sehingga tersisa sedikit saja. Kedua, sekarang adalah era elektronik dan mengurangi penggunaan kertas. Administrasi justru lebih cepat, mudah, dan akurat, jika dikelola secara elektronik.

Pemotongan lain adalah anggaran kegiatan seremonial sebanyak 56,9 persen. Kita pun maklum, tidak sedikit kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah yang bersifat seremonial berupa upacara belaka tetapi menghabiskan anggaran luar biasa, mulai panggung yang mewah, pakaian seragam, konsumsi, hingga pertunjukan dan hiburan. Para undangan pun ramai berdatangan sekadar untuk mendengarkan pidato para pejabat, lalu bertepuk tangan. Betapa banyak waktu dan biaya yang terbuang, tetapi tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat kecuali sekadar kesenangan sesaat.

Anggaran perjalanan dinas juga dipangkas sebesar 53,9 persen. Sesuai dengan namanya, perjalanan dinas berarti perjalanan untuk melaksanakan tugas dinas. Yang menjadi masalah adalah ketika orang menggunakan anggaran itu untuk jalan-jalan atau kepentingan pribadi belaka tetapi berpura-pura melaksanakan tugas dinas. Apalagi jika hal ini dilakukan ramai-ramai sekantor. Banyak uang negara dihabiskan tanpa manfaat yang jelas bagi peningkatan tata kelola dan pelayanan. Ini mirip dengan anak-anak sekolah yang melakukan “study tour”: tour-nya banyak, tetapi studinya sedikit!

So far, so good. Namun, ketika pemangkasan anggaran itu ternyata lebih banyak lagi, bahkan bagi sebagian lembaga sedikit sekali kegiatan yang tersisa, muncullah kegelisahan. Sebenarnya apa yang tengah terjadi? Majalah Tempo (10-16 Februari 2025) antara lain menulis, “Pada 2025, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo Rp 800,33 triliun…Beban itu belum termasuk bunga utang yang mesti dibayar tahun ini Rp 552 triliun, naik 10,8 persen dibanding pada 2024. Di sisi lain, pemerintah harus menarik utang baru Rp 775,9 triliun untuk membiayai defisit APBN 2025” (hal.95).

Pemerintah kini berusaha meningkatkan pendapatan, antara lain dengan mendirikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurut Tempo (17-23 Februari 2025), Danantara akan mengelola dividen, operasi dan investasi semua BUMN, bertanggung jawab kepada presiden, badan pelaksananya berasal dari unsur profesional, dan badan pengawasnya beranggotakan menteri, perwakilan Kementerian Keuangan, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden (hal.88). Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bisa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas lembaga ini melalui persetujuan DPR (hal.84).

Sebagai ikhtiar untuk meningkatkan perekonomian nasional, langkah yang diambil pemerintah di atas mungkin memberikan harapan baru. Sudah maklum bahwa banyak BUMN kita yang kurang sehat bahkan sakit, dan kadang menjadi sapi perah bagi para pemain politik. Siapa tahu, melalui Danantara pengelolaan BUMN semakin baik dan profesional. Kita berharap, mereka yang nanti diberi amanah mengelola lembaga ini adalah orang-orang yang kompeten, berintegritas dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan sempit partai politik, organisasi, hingga orang perorang.

Selain itu, banyak ahli menilai, pelaksanaan anggaran selama ini cenderung asal terlaksana saja. Yang disoroti adalah berapa banyak serapannya. Dampak kegiatan kurang diperhatikan. Audit pelaksanaan anggaran juga lebih menekankan pada ketaatan akan regulasi administrasi secara formal ketimbang pada capaian-capaian organisasi. Ketika capaian-capaian dinilai, yang lebih dilihat adalah jumlah alias kuantitas, bukan kualitas. Karena itu, efisiensi kali ini sebaiknya dijadikan momentum perubahan penggunaan anggaran yang benar-benar berdampak dan berhasil guna bagi masyarakat.

Pada akhirnya, kita harus kembali ke prinsip dasar: kompetensi dan integritas, keahlian dan kejujuran pengelola, pengguna, dan pelaksana anggaran. Jelas bahwa pemangkasan anggaran ini tidak terjadi begitu saja, tiba-tiba jatuh dari langit atau muncul dari dasar bumi. Di situ ada masalah keborosan, kebocoran, dan korupsi. Langkah mengencangkan ikat pinggang kali ini bisa diartikan sebagai “pertobatan” bagi para penyelenggara negara. Karena itu, sangat ironis andai pemangkasan ini kelak malah dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk melakukan korupsi.

Mungkin Anda bertanya, mengapa semua kita, baik pemerintah ataupun masyarakat, terkena dampak pemangkasan ini? Memang begitulah hukum kehidupan sosial di dunia ini. “Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa khusus orang-orang zalim di antara kamu saja,” kata Alqur’an (QS 8:25). Hukum alam juga begitu. Meski segelintir orang saja yang merusak hutan, tetapi longsor dan banjir yang diakibatkannya bisa menyerang siapa saja. Karena itu, sebagai manusia yang tak sempurna, kita perlu saling mengingatkan tentang kebenaran dan kesabaran (QS 103:3).

Saya kira, gerakan protes “Indonesia Gelap” dan “Kabur Aja Dulu” sebaiknya dilihat demikian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved