Tajuk

Oplos dan Ordal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Oplos dan Ordal 

BANJARMASINPOST.CO.ID.ID - Wajar bila masyarakat geram. Dapat dimaklumi kalau mereka marah. Tetapi, masygul juga karena berulang terjadi di negeri ini. Penegakan hukum seakan tidak bertaji.

Senin, 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian negara diperkirakan setidaknya Rp 193,7 triliun!

Dalam kasus ini diduga terjadi praktik pengoplosan atau blending produk Pertalite menjadi Pertamax. Tragisnya, di antara tujuh tersangka itu ada “ordal (orang dalam)” yakni beberapa  petinggi di subholding PT Pertamina. Bahkan,  ada dua orang yang menduduki posisi Direktur Utama. Para ordal ini diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara.

Pihak Pertamina membantah tudingan terjadinya pengoplosan karena titik permasalahan yang sedang disidik Kejagung adalah seputar keputusan impor minyak mentah. Pertamina pun menyatakan produk bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan ke masyarakat –sebagai pengguna Pertalite dan Pertamax-- telah sesuai spesifikasi dari pemerintah.

Hak Pertamina untuk membantah dugaan tersebut. Namun, masyarakat juga berhak untuk percaya atau tidak percaya. Dan penegakan hukumlah yang akan membuktikan.

Terlepas dari polemik soal oplos-mengoplos produk BBM, kasus ini kembali mencuatkan istilah ordal yang sempat viral beberapa waktu lalu. Seorang sosok berpengaruh di negeri ini dengan lantang mengatakan, praktik ordal sudah sangat menyebalkan.

Bukan berarti harus “satu barisan” dengan sosok tersebut, namun faktanya, kita, masyarakat,  merasakan sendiri betapa merajalela dan sangat “berkuasanya” praktik ordal di berbagai lini kehidupan. Memang dampak keterlibatan ordal tidak selalu negatif. Ada juga yang positif. Realitanya, ketika mendengar istilah ordal, persepsi masyarakat lebih banyak yang negatif.

Bahkan di kalangan anak muda terutama yang berada di fase usai pendidikan, sudah terbenam kekhawatiran, tanpa koneksi ordal akan sulit mendapatkan pekerjaan apalagi posisi yang diidamkan.

Belum lama ini, keterlibatan ordal juga terungkap dalam kasus besar, judi online (judol), Sejumlah ordal di Kominfo (sekarang menjadi Komdigi) menjalani proses hukum. Kabarnya, ada pejabat negara yang terlibat, meskipun belum terungkap.

Asal ada ordal, semua beres. Persepsi ini sangat kuat tertanam di masyarakat. Pengaruh ordal sangat besar. Seenaknya menerabas aturan demi kepentingan transaksional dan keuntungan. Ordal dalam takaran overdosis, sudah seperti korupsi.

Semoga sebagaimana tekad Presiden bahwa tidak ada yang kebal hukum, para ordal yang sedang menggerogoti dan “mengoplos” uang negara dengan kepentingan sesat, segera menghentikan praktik kotornya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved