Opini
Skandal Pertamax Oplosan
KASUS megakorupsi seolah datang silih berganti dan berkembang biak. Seperti patah tumbuh hilang berganti. Satu kasus belum tuntas dan masih bikin hebo
Oleh: Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
KASUS megakorupsi seolah datang silih berganti dan berkembang biak. Seperti patah tumbuh hilang berganti. Satu kasus belum tuntas dan masih bikin heboh, sudah muncul kasus lainnya. Terbaru, terbongkarnya dugaan kasus oplosan BBM jenis RON 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax) yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung (kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023 itu.
Kasus ini bermula ketika periode 2018-2023 saat pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. PT Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun ternyata, para tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (RON). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS). Produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Padahal faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri (detikoto, 26/2/2025).
Modus para tersangka yaitu “mengondisikan” produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Selain itu, modus lainnya adalah mengoplos (blending) impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax). Terbongkarnya dugaan kasus kourpsi tata kelola minyak menandakan pengelolaan energi nasional masih sarat dengan praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Akibatnya, pengelolaan migas nasional masih dalam kondisi amburadul. Saat ini, produksi minyak tidak pernah sampai pada 1 juta barel per hari. Setiap tahun, target lifting minyak hanya 800-900 ribu barel per hari. Wajar jika sudah lama kita tidak lagi menjadi anggota OPEC.
Baca juga: Meniru Umar Bin Abdul Aziz
Baca juga: Pemain Muda Barito Putera Antusias Jalani TC Timnas U-17 ke Piala Asia
Apakah skandal pertamax oplosan merupakan hasil persekongkolan jahat para pelaku itu dijual ke rakyat Indonesia? Pihak Pertamina pun berupaya meyakinkan bahwa tidak ada yang salah dalam penjualan BBM di dalam negeri.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari bilang, produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi sesuai dengan RON masing-masing, yakni pertalite dan pertamax. Banyak yang bilang enggak. Termasuk saya pengguna pertamax. Jelas hal ini merugikan kosnumen. Secara normatif berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengguna pertamax berhak: (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; (2) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; (3) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan..
Dugaan masih adanya patgulipat tata niaga minyak mengonfirmasi bahwa korupsi di negeri ini tetap, bahkan semakin ngeri. Apabila seluruh minyak bagian negara ini diolah di kilang BBM Pertamina, yang bisa diekspor praktis 0 (nol). Namun, karena tidak semua minyak tersebut sesuai l persis dengan spesifikasi minyak mentah yang dibutuhkan kilang Pertamina, akan terdapat sisa minyak mentah milik negara yang bisa diekspor. Di sini peluang terjadinya permainan (korupsi/sogokan) timbul. Penentuan jumlah minyak mentah bagian negara yang bisa diekspor itu juga rawan dimanipulasi jaringan mafia migas dengan dua tujuan sekaligus, yakni pertama memperbesar jumlah minyak mentah bagian negara yang bisa diekspor dengan alasan untuk memperoleh devisa.
Dengan demikian, lahan beroperasinya para trader yang bergerak di sisi ekspor menjadi lebih besar. Hal itu berarti potensi tersedotnya uang negara (potensi penerimaan migas dalam APBN) oleh mafia migas semakin besar. Tujuan kedua dari manipulasi tersebut ialah sekaligus untuk memperbesar volume impor minyak mentah untuk keperluan BBM dalam negeri yang akan memperbesar lahan beroperasinya para trader yang bergerak di sisi impor. Hal itu berarti potensi tersedotnya uang negara terjadi dengan semakin membengkaknya biaya pokok/subsidi BBM.
Penetapan para pejabat Pertamina sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina inilah yang sekarang memiliki arti penting dan strategis sebagai upaya untuk mengubah rezim tata kelola minyak yang transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan-perusahaan nasional untuk bisa berperan lebih besar dalam industri migas serta membongkar tuntas mafia migas. Sebab, mafia migas diindikasikan sudah masuk ke segala lini. Mulai hulu sampai hilir, dan terdiri dari banyak kalangan mulai dari korporasi, trader, bahkan juga mencakup pejabat yang berwenang untuk memutuskan. Keberadaan mafia ini merugikan produksi migas nasional, pendapatan negara berkurang, dan harga BBM menjadi mahal.
Skandal pertamax oplosan harus segera dituntaskan. Pertamina wajib melakukan uji kemurnian pertamax dengan melibatkan ahli dan lembaga independen serta hasilnya diumumkan secara terbuka ke publik luas. Bagi konsumen pertamax yang merasa dirugikan dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum, yaitu gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun kemungkinan adanya kartel pada sektor migas dan pihak-pihak lain yang terlibat. Maka, kejagung jangan hanya berhenti pada para tersangka, sebab dalam SKK Migas terdapat Komite Pengawas yang sebagian besar berisikan unsur eksekutif. Semoga kejagung bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang sudah ada, membuktikan kebenaran, dan membongkar tuntas skandal pertamax oplosan. (*)
| Tren Pelemahan Rupiah di Tengah Penguatan Harga Saham |
|
|---|
| Negara Sibuk Mengelap Air Mata, Lupa Menutup Keran |
|
|---|
| Refleksi Hukum Akhir Tahun 2025, Identik Tontonan Sirkus dan Badut |
|
|---|
| Gen Z dan Soft-Life Culture: Kenyamanan atau Pelarian dari Realita? |
|
|---|
| Korupsi Era Digital: Tantangan dan Solusi, Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Joko-Riyanto-Koordinator-Riset-Pusat-Kajian-dan-Penelitian-Kebangsaan-Puskalitba-Solo.jpg)