Tajuk

Membina sakan UMKM

Banyak netizen menilai tindakan Ditreskrimum Polda Kalsel yang mengawali proses hukum terhadap pelaku UMKM Mama Khas Banjar sebagai kriminalisasi

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Bina (sakan) UMKM 

BANJARMASINPOST.CO.ID - MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan penangguhan penahanan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Mama Khas Banjar dalam persidangan, Senin (10/3). Putusan ini disambut puluhan pengunjung sidang yang mendukung terdakwa.

Tanpa bermaksud memengaruhi persidangan, kasus yang menimpa pelaku usaha produk hasil laut dan sirup tersebut memang perlu menjadi bahan diskusi publik. Terlebih proses hukum terhadap Firly Norachim telah viral. Banyak netizen menilai tindakan Ditreskrimum Polda Kalsel yang mengawali proses hukum terhadap pelaku UMKM tersebut sebagai kriminalisasi.

Tuduhan tersebut mendapat bantahan dari Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Amin Rovi yang menyatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Produk Mama Khas Banjar tak disertai label kedaluwarsa sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Hadiyanto pun menyatakan proses hukum kasus yang saat ini ditangani pihaknya tersebut telah sesuai prosedur. Bukan hanya karena tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsa, tetapi juga karena tidak menyertakan komposisi atau penjelasan bahan dan keterangan lainnya.

Kasus ini semestinya tidak hanya dipandang dari sisi penegakan hukum. Banyak yang harus dipertimbangkan penegak hukum. Pertama ini menyangkut perekonomian masyarakat. Di tengah kesulitan ekonomi, masyarakat harus bekerja keras untuk menghidupi diri dan keluarga. Bagi pengusaha, mereka juga harus memikirkan nasib karyawan beserta keluarganya.

Kalau sebuah usaha terhenti tentu akan banyak dampaknya. Angka pengangguran semakin tinggi. Terlebih jika menimpa pelaku UMKM.

Apakah masyarakat konsumen tidak ingin dilindungi aparat penegak hukum? Jawabannya pasti ingin dan sudah seharusnya. Tapi apakah pelaku UMKM harus dihukum, jawabnya tunggu dulu. Harus ditanya terlebih dahulu, apakah mereka telah diberitahu mengenai aturan, apakah mereka telah dibina dan apakah mereka telah mendapat pendampingan untuk memenuhi aturan.

Semestinya, aparat penegak hukum juga menanyakannya kepada instansi berwenang seperti dinas perindustrian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jika pembinaan belum dilakukan, tentu tidak sepantasnya pelaku UMKM diproses hukum.

Perlu diketahui pula, masyarakat punya cara sendiri untuk menghukum pelaku usaha yang tidak memenuhi hak konsumen. Penjual makanan yang tidak memperhatikan kebersihan pasti akan ditinggalkan. Produk makanan yang tidak disertai keterangan produk pasti tidak akan dibeli. Apalagi jika makanan tersebut tidak enak.

UMKM bukan penjahat yang bila tidak bisa dibina, harus dibinasakan. Terlebih masih banyak kasus besar yang harus ditangani aparat penegak hukum di negeri ini seperti kasus pengoplosan pertamax dan Minyakita yang tidak sesuai ukuran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved