Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta ke Seorang Perempuan untuk Order Bocah  6 Tahun

Kapolres Ngada non aktif yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata order  bocah perempuan berusia 6 tahun dari seseorang dengan membayar

Editor: Edi Nugroho
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID-  Kapolres Ngada non aktif yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata order  bocah perempuan berusia 6 tahun dari seseorang dengan membayar Rp3 juta.

Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi saat membeberkan membeberkan kronologi terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non aktif yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke pihaknya dan Mabes Polri tertanggal 23 Januari 2025.

Patar mengatakan isi dari laporan tersebut terkait dugaan pencabulan oleh anggota Polri aktif di wilayah Polda NTT pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang.

Baca juga: Diduga Sebarkan Video tak Senonoh, Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Diduga Gelapkan Motor Sewaan, Residivis Perempuan di Tabalong Ini Diringkus Polisi

Dia menuturkan hal itu diketahui dari lampiran di mana pelaku memesan kamar dengan menggunakan foto kopi SIM.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTT, dikutip dari Pos Kupang pada Rabu (12/3/2025).

Usai adanya laporan tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan ke hotel terkait dan memintai keterangan tujuh orang saksi.

Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menyatakan apa yang ditemukan dengan laporan yang diterima saling berkecocokan.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.

Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

AKBP Fajar pun lantas dipanggil dan diperiksa sehari berselang dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Saat diperiksa Bid Propam Polda NTT, AKBP Fajar mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” kata Patar.
AKBP Fajar Bayar Rp3 Juta

Pada kesempatan yang sama, Patar juga mengungkapkan AKBP Fajar memesan bocah perempuan tersebut dari seorang wanita berinisial F.

Adapun jasa F tersebut dibayar AKBP Fajar sebesar Rp3 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved