Tajuk

Memilah dan Mengolah

Sejak TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Februari 2025, Pemko Banjarmasin terpaksa harus membawa sampahnya ke TPA Regional

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman
PROSES PENGANGKUTAN SAMPAH - Petugas melakukan pengangutan sampah di TPS di Jalan Veteran Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID - PAGI pukul 08.00 Wita, iring-iringan sejumlah dump truk bermuatan sampah dari Kota Banjarmasin sudah terlihat bergerak di Jalan Trikora Banjarbaru. Iring-iringan truk yang  membawa sampah ini menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Sejak TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Februari 2025, Pemko Banjarmasin terpaksa harus membawa sampahnya ke TPA Regional di Banjarbaru.

Meski begitu, persoalan sampah tak lantas teratasi. Tumpukan sampah, kerap menghias titik-titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota ini. Status darurat sampah pun, masih belum bisa dicabut. Karena memang volume sampah yang dihasilkan Kota Berpenduduk 679.637 jiwa itu setiap harinya cukup besar yakni mencapai 400-500 ton.

Perlu keterlibatan semua pihak, pemerintah dan warga Kota Banjarmasin untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemko Banjarmasin kini tengah gencar mengampanyekan memilah sampah. Terkait dengan itu, TPS Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) ditambah lima unit sehingga Banjarmasin kini memiliki 22 TPS3R.

Baca juga: Di Hadapan Peserta Aksi Demonstrasi, Wali Kota Banjarmasin Yamin Akui Tangani Sampah Perlu Waktu

Baca juga: Gaji Ribuan Guru Honor di Banjarmasin Belum Dibayar, Wali Kota Yamin: Jangan Sampai Terulang

Penambahan ini secara teori akan mengurangi beban volume sampah yang diangkut ke TPA. Namun tanpa keterlibatan, kesadaran warga Banjarmasin untuk memilah, maka penambahan TPS3R tidaklah berjalan seperti yang diinginkan. Karena sangatlah sulit dan perlu waktu untuk memilah sampah organik dan anorganik yang sudah bercampur.

Disinilah, peran perangkat camat, lurah serta ketua RT untuk mengampanyekan pemilahan sampah dari sejak rumah tangga. Tak hanya memilah, Pemerintah Kota Banjarmasin juga perlu mengajak warganya untuk mengolah sampah.

Sampah organik dari kulit sayuran, buah-buahan atau makanan yang tersisa bisa diolah dan menghasilkan pupuk. Cukup dengan metode ember tumpuk. Metode ini sangat simpel dan bisa dilakukan oleh semua lapisan warga.

Metode pengolahan sampah organik dengan menggunakan dua ember yang ditumpuk ini caranya adalah sampah organik dimasukkan ke dalam ember yang telah dilubangi didasar ember sehingga air lindi akan menetes ke ember di bawahnya. Dengan cara ini, warga mendapatkan dua manfaat.

Pertama, warga tak perlu repot membuang sampah organik dan kedua warga mendapatkan pupuk kompos serta pupuk organik cair (POC) yang dijamin sangat menyuburkan tanaman. Banjarmasin bisa mengambil hikmah dari penutupan TPA Basirih yakni menumbuhkan kesadaran warga untuk memilah dan mengolah sampah dari sejak rumah tangga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved