Berita Tabalong

Ancam Adik Perempuan dengan Parang, Pria di Purui Tabalong Dibekuk Polisi

Karena mengancam adik perempuan dengan parang, pria di Desa Purui Kabupaten Tabalong ditangkap petugas, ini sebabnya

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
PELAKU PENGANCAMAN ADIK -Lakukan pengancaman terhadap ading kandung dengan menggunakan sajam jenis parang, AF (24) , kini diamankan polisi, Kamis (27/3/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Lakukan pengancaman terhadap ading kandung dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, AF (24) , kini diamankan polisi

Pria yang tinggal serumah dengan adik perempuannnya, DW (19), di Desa Purui Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ini, ditangkap tak lama setelah dilaporkan.

Kejadian pengancaman ini bermula, saat korban, DW, sedang bersih-bersih rumah, Rabu (26/3/2025) siang

Kemudian datang pelaku AF sambil marah-marah dan mengamuk dengan membawa sebilah parang di tangan kanannnya.

Ketika itu pelaku meminta uang  sejumlah Rp300 ribu ke korban dan mengancam apabila tidak diberikan maka korban akan dicincang dan dibacok.

Baca juga: Viral Fenomena Matahari Cincin Terlihat di Langit Tabalong, Sempat Ramaikan Postingan Media Sosial

Baca juga: Wartawati Media Online di Banjarbaru Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Ini Kata Keluarga Korban

Merasa terancam DW langsung melarikan diri ke rumah tetangga dan pelaku kemudian masuk ke dalam rumah serta melakukan pengerusakan terhadap barang-barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan dan langsung hari juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (27/3/2025) membenarkan kejadian tersebut.

"Dari laporan korban DW akhirnya pelaku AF yang merupakan kakak korban, bisa diamankan hari itu juga," katanya.

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Saat itu pelaku diamankan di kediaman pelaku dan disita berupa 1 bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 46 Cm.

"Jadi saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved