Opini

Menguatkan Altruisme, Mengoptimalkan Zakat

Ramadan baru saja usai. Sebagian umat Islam merasa puas karena telah memanfaatkan momen Ramadan dengan beribadah dan berbagi, sementara

Editor: Edi Nugroho
Dokumantasi Banjarmasinpost.co.id
Muhammad Adi Riswan Al Mubarak, Mahasiswa S3 Filantropi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 

Oleh: Muhammad Adi Riswan Al Mubarak
Mahasiswa Program Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ramadan baru saja usai. Sebagian umat Islam merasa puas karena telah memanfaatkan momen Ramadan dengan beribadah dan berbagi, sementara sebagian lainnya mungkin merasa belum maksimal dalam menjalankan kebaikan karena berbagai keterbatasan. Ramadan memang akan selalu kembali, tetapi tidak ada jaminan bahwa kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dengannya lagi. Oleh karena itu, semangat berbagi dan kepedulian sosial yang tumbuh selama Ramadan seharusnya tidak berakhir seiring pergantian bulan.

Salah satu bentuk nyata dari kepedulian sosial adalah praktik zakat, infak, dan sedekah. Zakat, sebagai kewajiban bagi umat Islam, tidak hanya berfungsi sebagai pembersih harta dan jiwa tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang berperan penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. M. Umer Chapra, dalam The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al-Shari‘ah, menekankan bahwa zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan yang dapat menciptakan harmoni sosial dan kesejahteraan yang lebih merata.

Indonesia secara konsisten menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia menurut laporan World Giving Index (WGI) yang dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF). Sejak 2017 hingga 2024, Indonesia mempertahankan posisi ini selama tujuh tahun berturut-turut, dengan skor WGI 2024 mencapai 74 poin, mengungguli negara lain seperti Kenya dan Singapura. Laporan tersebut mencatat bahwa 90 persen masyarakat Indonesia rutin berdonasi, dan 60 persen aktif dalam kegiatan sukarela, menunjukkan bahwa semangat berbagi bukan hanya terbatas pada aspek keuangan tetapi juga dalam bentuk tenaga dan waktu.

Di berbagai daerah, praktik kedermawanan tampak dalam berbagai bentuk, seperti tradisi mambukaakan urang di Kalimantan Selatan yaitu berbuka puasa bersama di masjid, langgar, atau rumah pribadi sebagai wujud kepedulian sosial. Kedermawanan ini juga tercermin dalam bentuk lain, seperti berbagi sembako kepada sanak saudara dan orang-orang yang membutuhkan. Nilai-nilai ini sejalan dengan konsep altruisme yang diperkenalkan oleh Auguste Comte, yaitu sikap yang bertolak belakang dengan egoism yaitu tindakan yang dilakukan demi kepentingan orang lain tanpa mengharapkan imbalan.

Baca juga: Selama Dua Hari Lebaran 2025, Pelayanan TPA Regional Banjarbakula Tutup

Baca juga: TPS Liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan Dijaga Anggota Satpol PP Banjarmasin

Dari sisi lain, nilai budaya altruisme yang timbul di masyarakat Kalimantan Selatan juga sangat terlihat signifikan ketika terjadi bencana kebakaran maka ratusan pemadam kebakaran akan bergerak turun untuk bersama-sama memadamkan api. Atau ketika pelaksanaan haul ulama-ulama di Banjar, maka ribuan relawan tumpah ruah dalam kegiatan haul yang menjadi daya tarik tersendiri hampir dua dekade balakangan di Kalsel. Masyarakat dengan senang hati dan gembira berbagi uang, makanan, waktu dan tenaga dalam kegiatan sakral itu.

Di tingkat nasional, kepedulian masyarakat Indonesia juga tercermin dalam besarnya bantuan yang diberikan kepada rakyat Palestina. Hingga November 2024, total donasi dari masyarakat Indonesia yang dihimpun melalui BAZNAS mencapai Rp 320,9 miliar.

Namun, di balik tingginya semangat berbagi, masih ada tantangan dalam pengelolaan zakat. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari angka tersebut. Di Kalsel, potensi zakat mencapai Rp 3,1 triliun misalnya, total zakat yang berhasil dikumpulkan oleh BAZNAS Provinsi, 13 BAZNAS Kabupaten/Kota, dan enam Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada tahun 2024 hanya mencapai Rp 102 miliar, jauh dari potensi yang ada.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada individu tertentu dibandingkan melalui lembaga resmi. Survei Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS menunjukkan bahwa 60 persen muzakki lebih nyaman memberikan zakat langsung kepada mustahik karena alasan kemudahan, kepercayaan, dan kedekatan emosional.

Meskipun cara ini terasa lebih personal, zakat yang tidak dikelola secara terorganisir berisiko tidak merata dan lebih bersifat konsumtif. Tanpa sistem pencatatan yang jelas, sulit mengukur dampaknya secara nasional dan memastikan bahwa zakat benar-benar membantu mustahik keluar dari kemiskinan.

Dalam penyerahan zakat bersama BAZNAS di Istana Negara pada 27 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat. Ia menekankan bahwa zakat harus dikelola secara bersih, tertib, dan tepat sasaran, sebagaimana prinsip pemerintahan yang baik. Presiden juga mengajak masyarakat untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah sebagai bentuk kepedulian serta cara memperdalam rasa syukur, membantu kaum dhuafa, dan menjauhi sifat kikir. Ia menyoroti peran strategis BAZNAS dalam mengurangi kesenjangan sosial dan mengajak semua pihak mendukung penguatan lembaga ini.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Untuk mencapai pengelolaan zakat yang optimal, diperlukan upaya perbaikan dalam kerangka hukum, peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Pemerintah dan lembaga zakat memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana zakat serta aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui sistem yang terorganisir.

Untuk mencapai pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang optimal, beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, Edukasi dan Sosialisasi, Sosialisasi tentang manfaat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi harus lebih digencarkan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat melihat bagaimana zakat yang terorganisir mampu memberdayakan ekonomi mustahik secara lebih efektif dan berkelanjutan. Kedua, Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas. Lembaga pengelola zakat perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai sumber dana, distribusi, serta dampak dari zakat yang telah disalurkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat agar mereka yakin bahwa dana zakat dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

Ketiga, Mendorong Model Zakat Berbasis Komunitas. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah mengintegrasikan zakat berbasis komunitas atau memperbanyak Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa menyalurkan zakat dalam lingkup komunitasnya, tetapi dengan pencatatan dan pendampingan dari lembaga zakat agar distribusinya lebih merata dan berdampak jangka panjang. Keempat, Pemanfaatan Teknologi Digital. Digitalisasi dalam pengelolaan zakat juga menjadi solusi penting. Platform digital zakat yang transparan dapat membantu memantau penyaluran dana secara real-time, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memudahkan muzakki dalam menyalurkan zakat mereka.

Budaya berbagi dan nilai altruisme yang kuat dalam masyarakat Indonesia merupakan kekuatan sosial yang luar biasa. Namun, agar zakat benar-benar dapat menjadi instrumen perubahan sosial yang lebih besar, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat. Pendekatan ini perlu disinergikan dengan sistem zakat yang lebih terorganisir agar manfaatnya bisa lebih luas dan berkelanjutan. Dengan kombinasi sistem yang lebih terstruktur dan semangat berbagi yang tetap hidup, zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah individu tetapi juga kekuatan sosial yang mampu mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara lebih efektif.

Melalui pengelolaan yang lebih transparan, terorganisir, dan berbasis komunitas, zakat dapat menjadi kekuatan perubahan bagi masyarakat yang membutuhkan bukan hanya sebagai bentuk kepedulian spontan, tetapi sebagai upaya nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved