Tajuk
Jerat Berkedok Ibadah
Petugas kepolisian Bandara Soetta amankan 10 warga Banjarmasin yang didugaakan berangkat Tanah Suci menunaikan ibadah haji dengan visa kerja
BANJARMASINPOST.CO.ID - SEPULUH warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan diamankan petugas kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga akan berangkat ke Tanah Suci untuk untuk menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja atau visa amil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku telah membayar Rp 100 juta - Rp 200 juta ke biro perjalanan atau travel. Mereka berangkat menggunakan pesawat Malindo Air OD 315, dengan tujuan Malaysia pada 15 April 2025.
Namun rencana itu gagal lantaran rombongan tertahan saat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta. Petugas curiga karena rombongan menggunakan koper dengan bentuk dan warna seragam seperti jemaah haji atau umrah. Padahal saat ini penerbangan umrah telah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang.
Hal ini memang ironis. Tapi apakah mereka bisa dibilang korban penipuan? Sekadar diketahui, kasus haji ilegal ini sebenarnya bukan kali pertama. Sudah sering terjadi dengan berbagai cara atau modus.
Tingginya minat masyarakat yang ingin berhaji tidak sebanding dengan lamanya daftar tunggu. Saat ini, daftar tunggu haji di Kalsel mencapai 37 hingga 38 tahun. Masyarakat yang mendaftar pada tahun ini diperkirakan baru bisa berangkat pada 2062.
Kondisi ini sering dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk merayu dan menjerat korbannya. Iming-iming bisa berangkat haji tanpa perlu menunggu lama, ditambah biaya yang relatif murah, menjadi daya pikatnya.
Sekadar diketahui, selain haji regular yang kuotanya diatur, masyarakat sebenarnya bisa berhaji dengan memanfatkan jalur haji furoda, yakni berangkat haji di luar kuota resmi. Jalur ini tanpa antrean karena menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi.
Tapi tentu saja lebih mahal. Informasi dari berbagai website Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biaya haji furoda berkisar antara 19.000 dolar AS hingga 60.000 dolar AS. Jika dirupiahkan mulai dari Rp 300 jutaan sampai miliaran rupiah, tergantung kurs saat itu.
Bisa berhaji ke Tanah Suci memang menjadi dambaan setiap muslim. Namun jika caranya tidak sesuai aturan, tentu tidaklah sebanding bahkan bisa tergolong zalim. Sekadar diketahui mereka yang berhaji tanpa izin resmi akan menghadapi beragam ancaman sanksi seperti dipenjara, didenda, dideportasi, dan dilarang masuk Arab Saudi sedikitnya 5 tahun. Demikian juga penjual jasanya.
Haji ilegal juga akan merugikan jemaah haji resmi. Pada 2024, banyaknya haji ilegal telah memicu banyak masalah seperti berkurangnya fasilitas akomodasi dan logistik untuk jemaah haji resmi. Jadi jangan terjebak jerat berkedok ibadah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/di-Kalsel-Belum-Capai-80-Persen-Banjarmasin-Terendah.jpg)