Sidang MK PSU Banjarbaru
Link Live Streaming Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Hari ini, Nasib Kemenangan Lisa-Wartono
Inilah link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025).
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Inilah link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa atau gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025).
Live streaming sidang MK Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hari ini merupakan sidang perdana di MK terkait gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono.
Untuk diketahui, ada pua permohonan gugatan atas hasil PSU Pilkada Banjarbaru telah diregistrasi MK, masing-masing dari Udiansyah (warga Banjarbaru) dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.
Gugatan LPRI teregistrasi dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sementara gugatan dari Udiansyah tercatat dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Berdasarkan data di laman resmi MK, disebutkan jadwal sidang MK atas gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru yang digelar hari ini akan dimulai sejak pukul 08.30 WIB.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 4.
Baca juga: Imbas Cabut Status Pemantau LPRI di Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua LPRI Kalsel Belum Ditahan Kasus Netralitas Pemantau Pemilu
Dalam sidang perdana gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Majelis Hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti dari para pemohon. Selain itu, pokok atau dalil permohonan juga akan disampaikan oleh pihak pemohon.
Terdapat dua permohonan gugatan yang telah diregistrasi oleh MK terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru.
Gugatan pertama diajukan oleh Udiansyah sebagai pemilih, sedangkan gugatan kedua diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku lembaga pemantau pemilu.
Dalam permohonan, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang meraih suara terbanyak dalam rekapitulasi hasil PSU.
Meski Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru telah dicabut, LPRI menyatakan tetap siap menghadapi sidang.
“Insya Allah kami siap. Semua yang terjadi belakangan ini tidak akan memengaruhi proses persidangan,” ujar Kuasa Hukum LPRI, M Pazri, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru sebagai pihak termohon menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan PSU yang digelar pada 19 April 2025.
Riza menambahkan, KPU telah menyiapkan dua orang kuasa hukum untuk menghadapi kedua gugatan di MK. “Ada dua lawyer yang sudah kami siapkan dalam sengketa kali ini,” ujarnya.
Berdasarkan salinan surat resmi dari MK, sidang akan dimulai pukul 08.30 WIB dan akan membahas kedua gugatan secara bersamaan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang tersebut. Mereka akan menanggapi dugaan politik uang yang disampaikan oleh para pemohon.
“Sebagai pihak pemberi keterangan, tentu saja kami akan menyampaikan apa adanya berdasarkan hasil kerja pengawasan kami,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.
Aries memastikan seluruh dokumen terkait kejadian selama pelaksanaan PSU telah disiapkan.
“Berbeda dengan KPU yang menyiapkan pengacara, kami cukup menyampaikan langsung keterangan sesuai tugas kami sebagai pengawas,” imbuhnya.
Link Streaming Sidang MK Hari ini:
Drama Tersangka
Drama terjadi hanya beberapa hari menjelang sidang perdana di MK.
Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, pada Senin (12/5/2025) lalu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang menyatakan bahwa Syarifah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kuasa hukum LPRI, Denny Indrayana, menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya.
“Syarifah, Ketua LPRI Kalsel, ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas kriminalisasi. Ancaman agar yang bersangkutan menarik permohonan sengketa PSU Banjarbaru di MK,” kata Denny, melalui pesan Whatsapp, Senin (12/5/2025).
Ia juga menyesalkan sikap diam masyarakat terhadap kasus ini dan menyebut bahwa upaya hukum tetap berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Denny menegaskan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Diketahui, LPRI dan kuasa hukumnya menggugat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang PSU.
Pasangan ini meraih 56.043 suara, mengungguli kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menduga adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU.
Sebelumnya, KPU Kalsel juga mencabut izin LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (9/5/2025), berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Banjarbaru serta hasil evaluasi internal selama tujuh hari.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan pencabutan dilakukan karena LPRI dianggap melanggar batas kewenangan, salah satunya dengan melakukan dan merilis hasil hitung cepat (quick count).
“Sebagai lembaga pemantau, mereka hanya berwenang mengawasi, bukan menyampaikan hasil penghitungan suara,” tegas Andi.
Ia menambahkan, seluruh lembaga pemantau seharusnya memahami ruang lingkup tugasnya sesuai regulasi yang berlaku.
(Banjarmasinpost.co.id)
Hasil Sidang MK PSU Pilkada Banjarbaru
Hasil Sidang MK Gugatan PSU Pilkada
Sidang MK PSU Banjarbaru
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru
Berita Banjarbaru
Lisa Halaby-Wartono
| Live! Putusan Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Dibacakan Hari ini, Lanjut atau Dismissal? |
|
|---|
| Hasil Putusan Sidang MK Gugatan PSU Banjarbaru Dibacakan Hari Senin ini, Lanjut atau Dihentikan? |
|
|---|
| Sidang Kedua MK Terkait Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digelar Hari Selasa ini, Cek Agendanya |
|
|---|
| Poin Penting Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Syarifah Singgung Penetapan Tersangka Dirinya |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pengucapan-putusan-perselisihan-hasil-Pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.