Tajuk
Haji adalah Panggilan
Haji itu panggilan dari Allah. Terkadang, ada orang yang memang tak ‘dipanggil’ meski dinilai mampu. Ada saja rintangan yang mengadangnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - HAJI merupakan satu ibadah yang diidamkan hampir setiap muslim. Sayangnya, menjalankan ibadah haji tidak mudah. Harus siap fisik, mental dan harta. Bahkan, di Indonesia harus bersabar karena menunggu sampai belasan tahun agar bisa berangkat haji.
Bagi haji jalur biasa, memang harus menunggu belasan tahun agar bisa berangkat. Hal ini pula yang memunculkan berbagai upaya agar bisa menjalani ibadah haji dengan segera, satu di antaranya melalui haji khusus, baik haji plus atau haji furoda.
Sayangnya, haji furoda kerap memunculkan problem. Seperti tahun ini, sampai pertengahan Mei, visa haji furoda belum juga juga keluar untuk jemaah Indonesia. Padahal, calon jemaah haji harus membayar mahal sampai Rp1 miliar agar bisa berangkat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan penyelenggara, terlebih sebagian besar biaya operasional seperti tiket pesawat, katering, hingga akomodasi jemaah sudah dibayar dimuka.
Sementara, haji furoda bukan kuota resmi dari pemerintah, tapi menggunakan visa mujamalah yang menjadi kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Jika gagal berangkat, maka sepenuhnya tanggung jawab pihak travel.
Praktis, haji jenis ini sangat rentan dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab. Bahkan, bisa saja visa yang digunakan untuk berangkat pakai visa non-haji seperti visa ziarah, visa visitor, atau visa multiple. Padahal, Arab Saudi kian ketat mengawasi hal ini.
Oleh karenanya, untuk keamanan dan ketenangan dalam beribadah, masyarakat diminta mendaftar haji melalui jalur resmi, baik reguler di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maupun haji khusus melalui PIHK yang telah mengantongi izin dari Kemenag.
Ingat, ada istilah haji itu panggilan dari Allah. Terkadang, ada orang yang memang tak ‘dipanggil’ meski dinilai mampu. Ada saja rintangan yang mengadangnya. Tidak sembarangan orang yang mendapatkan panggilan haji, sebab Allah hanya memanggil mereka yang memenuhi kriteria istitha’ah (kemampuan).
M Shaleh Putuhena dalam bukunya Historiografi Haji Indonesia pada 2007 menerangkan, Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa istitha’ah itu mencakup dua hal, yaitu bekal yang telah tersedia dan kesanggupan untuk melalukan perjalanan.
Orang yang tergolong istitha’ah dan dikenai kewajiban haji adalah sehat badan, keadaan perjalanan aman, memiliki harta yang cukup, tersedianya pengangkutan untuk pergi dan pulang dan tidak terdapat sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melaksanakan haji, seperti dipenjarakan, atau ada larangan dari pemerintah.
Yang terpenting bagi yang mau berhaji luruskan niat karena Allah. Dan, jika belum dapat panggilan, niat untuk melaksanakan haji jangan terputus. Insya Allah, ada catatan haji bagi kita. Aamiin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)