Tajuk
Semangat Koperasi Merah Putih
PEMBENTUKAN Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa atau kelurahan di Kalimantan Selatan mulai berlangsung
BANJARMASINPOST.CO.ID - PEMBENTUKAN Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa atau kelurahan di Kalimantan Selatan mulai berlangsung. Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Sebanyak 148 koperasi didirikan. Saat ini koperasi tersebut dalam proses pembuatan akta notaris.
Pendirian KDMP menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/ 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP.
Seperti halnya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih merupakan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kita akan lihat sampai sejauh maka program ini berjalan.
Sementara ini, pembentukannya di HSS terasa menyandera DD. Dana pembangunan desa tidak akan dicairkan jika tidak ada KDMP.
Koperasi ini tentu juga harus menanggung biaya pembuatan akta notaris. Mana ada notaris yang mau membuatkan akta bila tidak dibayar? Akan sangat berbaik hati jika pemerintah daerah atau pemerintah pusat menanggungnya.
Lalu dari mana permodalan koperasi ini? Selama ini koperasi dimodali iuran anggota. Ada simpanan wajib, ada pula simpanan sukarela. Saat ini pasti belum ada simpanan yang terkumpul dan cukup untuk memodalinya.
Beberapa waktu lalu beredar kabar permodalan Koperasi Merah Putih menggunakan Dana Desa. Artinya bakal ada program pembangunan dari masyarakat desa yang disingkirkan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam deklarasi Percepatan Pembentukan KDMP Provinsi Jawa Barat, di Hall Indoor, Stadion Si Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung, pertengahan Mei 2025, menyatakan KDMP akan dimodali pemerintah sebesar Rp 3 miliar per unit.
Namun jangan senang dulu. “Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” lanjutnya.
Artinya, belum lagi koperasi ini berjalan dan mendapat keuntungan, anggota KDMP yang notabene masyarakat sudah punya utang kolektif.
Masih lekat dalam ingatan bagaimana maraknya Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Ketika itu KUD-KUD dilingkupi oleh Induk KUD (Inkud). Namun lambat laun, satu per satu KUD mati.
Apa yang salah? Perhatian pemerintah beralih kepada segelintir konglomerat. Pembina dan permodalan tak didapat sepenuhnya oleh koperasi.
Petugas dari Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi biasanya datang saat diundang Rapat Anggota Tahunan (RAT), ketika pembagian Sisa Hasil Usaha (HSU).
Kita berharap semangat mendirikan Koperasi Merah Putih diiringi semangat para pejuang mendirikan negeri ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)