Opini
Sekolah Favorit dan Potensi Kecurangan SPMB
SEKOLAH Favorit, tidak dipungkiri stigma ini masih menjadi pemikiran oleh orangtua calon siswa, dalam proses memilih sekolah lanjutan bagi jenjang
Oleh: Benny Sanjaya, S.H., M.H
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Prov. Kalsel
SEKOLAH Favorit, tidak dipungkiri stigma ini masih menjadi pemikiran oleh orangtua calon siswa, dalam proses memilih sekolah lanjutan bagi jenjang pendidikan anaknya.
Padahal, sistem zonasi yang hingga saat ini diterapkan pemerintah, diharapkan dapat menghapus stigma sekolah favorit. Hal ini agar akses pendidikan menjadi mudah, dekat domisili siswa, serta tentunya agar seluruh murid mendapatkan kesempatan yang sama adil, terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.
Stigma ini akhirnya memunculkan beragam potensi kecurangan. Sistem penerimaan murid baru (SPMB) akhirnya berpotensi menimbulkan beragam bentuk Maladministrasi. Sebelum sistem ini berjalan, Penyimpangan prosedur sebelumnya dilakukan oleh penyelenggara. Namun sekarang beragam pelanggaran pun juga dilakukan dan didukung oleh orangtua calon murid, semisal dengan upaya memalsukan dokumen kartu keluarga, diiringi gratifikasi untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi. Penyalahgunaan kewenangan sangat mungkin terjadi, panitia penyelenggara SPMB karena terpaksa, mereka harus menerima siswa “titipan” pejabat.
Usai tahapan SPMB, pungutan terkadang terjadi dibungkus kedok sumbangan komite. Hal itu dianggap lumrah oleh orangtua murid. Mungkin sebagai rasa syukur anaknya lulus di sekolah favorit. Mengapa sumbangan tersebut terkategori pungutan? karena bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Padahal jelas diatur bahwa komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tidak boleh memungut, sebagaimana inti Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca juga: Awalnya Belajar Balanting ke Sekolah,Pria Ini Kini Jadi Joki Bamboo Rafting Loksado HSS
Baca juga: Terbangun Saat Api Membesar, Kakek di Ujung Murung Tabalong Ini Langsung Selamatkan Isteri
Terkadang walaupun beragam potensi kecurangan, dugaan pungutan terjadi dalam pelaksanaan dan pascaselesainya proses SPMB. Orangtua murid takut untuk melapor. Khawatir apabila dikemudian hari diketahui dirinya yang membuka suara, akan ada intimidasi atau bullying terhadap anaknya.
Di sisi regulasi SPMB tahun ini, Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Membedakan regulasi sebelumnya, peraturan ini mengurangi jumlah kuota seleksi jalur domisili (zonasi) satuan pendidikan, khususnya SMP dari sebelumnya 50 persen daya tampung menjadi 40 persen, dan SMA dari 50 persen menjadi 30 persen. Tujuannya baik agar kuota seleksi jalur afirmasi (keluarga tidak mampu), dapat ditingkatkan.
Penulis optimistis SPMB tahun ajaran 2025-2026 berjalan dengan baik. Asalkan peran seluruh stake holder berjalan maksimal. Khusus seleksi jalur zonasi, peran panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan harus optimal melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan domisili. Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh panitia sebenar-benarnya harus dilakukan untuk pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Permendikdasmen SPMB. Dinas Pendidikan di daerah, harus meningkatkan kerjasama yang reponsif bersama Disdukcapil, untuk mendukung proses verifikasi dan validasi yang diakukan panitia SPMB, jika terdapat infikasi pemalsuan dokumen. Namun yang juga penting, panitia SPMB harus bebas intervensi.
Memang untuk menghapus labelisasi sekolah favorit, bukan hal instan yang mudah. Tentu sematan ini dihasilkan oleh upaya maksimal sekolah dalam membentuk karakter sekolah, menjamin mutu kualitas anak didiknya, berupaya menggali potensi prestasi siswa yang berdampak pada citra positif sekolah. Hal ini dibangun bukan dalam hitungan tahun, namun menjadi tradisi sekolah yang mengakar hingga sekarang. Tentu hal ini menjadi nilai jual lebih, ada kebanggaan bagi orang tua murid bila anaknya dapat bersekolah di sana, tentu kita semua berharap anak-anak kita dapat bersekolah di lingkungan yang positif dengan kualitas pendidikan yang istimewa.
Penulis berharap, sistem zonasi ini juga menjadi pemicu sekolah-sekolah lainnya, selain terus berupaya meningkatkan mutu kualitas sistem belajar-mengajar, juga menggali potensi prestasi siswa dan sekolah melalui upaya inovasi yang kompetitif.
Di sisi pemerintah, upaya untuk meminimalisir favoritisme sekolah harus dijalankan dengan maksimal dan yang terpenting berkelanjutan. Upaya yang perlu dilakukan yakni memastikan standar pelayanan publik terpenuhi di setiap satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baik dari segi ketersediaan sarana prasarana yang memadai, pemerataan kompetensi bagi para tenaga pendidik, kemudahan akses transportasi, maupun akses bagi siswa berkebutuhan khusus guna terciptanya pemerataan kualitas bagi setiap satuan pendidikan di daerah.
Selain itu, perlu ada pemerataan sebaran kuota undangan dari perguruan tinggi negeri pada tiap satuan pendidikan di jenjang SMA. Hal ini terkadang juga menjadi salah satu pertimbangan orangtua murid, dalam memilih sekolah lanjutan bagi anaknya.
Untuk menjamin pelaksanaan SMPM tahun ini dilaksanakan dengan objektif. Dinas Pendidikan baik provinsi atau kabupaten/kota, harus menyediakan kanal pelaporan atau pengaduan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan, ataupun melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (4) Permendikdasmen tentang SPMB. Kanal pelaporan jangan dalam bentuk kontak telepon, namun nomor telepon seluler yang memungkinkan masyarakat berkirim bukti untuk memudahkan konfirmasi. Penyelenggara melalui petugas pengelola pengaduan, harus cepat dan responsif dalam menjawab kendala-kendala yang dialami orang tua calon peserta didik.
Terakhir, masyarakat harus berani menyampaikan pengaduan apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap perbaikan sistem dan mutu pendidikan kita, juga karena salah satu tujuan pelaksanaan SPMB di dalam Permendikdasmen tentang SPMB, adalah mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh panitia pelaksana SPMB. Atau melalui kanal pengaduan Ombudsman RI Provinsi Kalsel selaku pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik, melalui nomor kontak 0811 1653 737, dimana dalam penanganan laporan identitas pelapor dapat dirahasiakan untuk menjamin keamanan pelapor serta melindungi hak-haknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Keasistenan-Pencegahan-pada-Ombudsman-RI-Kalsel-Benny-Sanjaya-SH-MH.jpg)