Breaking News

Berita Nasional

Pemilu 2 Tahap Langgar Konstitusi, Eks Hakim MK Blak-blakan di DPR

Komisi III DPR RI menggelar RDPU membahas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
PEMISAHAN PEMILU- Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 yang memisahkan Pemilu nasional dengan Pilkada dengan sejumlah ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Patrialis juga menyoroti keberanian MK memasukkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke dalam rezim pemilu yang kedua. 

Padahal, dalam pandangannya, Pilkada bukanlah bagian dari rezim Pemilu sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.

 “Ini tidak sesuai, karena Pilkada tidak termasuk dalam objek Pemilu yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewenangan MK terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. MK tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan atau mengubah substansi UUD.

Ia juga menyentil pertimbangan hukum dalam putusan MK yang menyebutkan alasan teknis seperti beban kerja penyelenggara pemilu dan potensi kekosongan waktu.

“Ini adalah persoalan teknis, bukan konstitusional. Putusan MK semestinya tidak didasarkan pada alasan-alasan teknis seperti itu. MK seharusnya menjaga kemurnian konstitusi, bukan mencampuradukkan tugasnya dengan pertimbangan pelaksanaan teknis,” katanya.

Patrialis pun mengingatkan kembali bahwa MK harus berada di garda terdepan dalam menjaga konstitusionalitas negara, dan tidak mengambil peran di luar kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi.

Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. (tribunnews.com/kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved