Berita HSS

Pasutri di HSS Sekongkol Geluti Narkotika, sang Istri Merupakan Residivis

Pasangan suami istri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Banjarmasinpost.co.id/adiyatikhsan 
HADIR-Tersangka pasangan suami istri HM dan FA dihadirkan saat press conference hasil Antik Intan 2025 di wilayah hukum Mapolres HSS, Selasa (15/7/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bagaikan tak terpisahkan, pasangan suami istri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

HM dan istrinya, FA, asal Sungai Pinang, dibekuk oleh anggota Polsek Daha Selatan, wilayah hukum Polres HSS dengan paket sabu berat bersih 0,03 gram pada, Minggu (22/6/2025) lalu, saat Operasi Antik Intan 2025

Kini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dihadirkan ketika press conference hasil Operasi Antik Intan 2025 di Mapolres HSS yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kasatnarkoba Iptu Cahyo Sugiono dan Kabagops, AKP Opa Atim Wibawa, Selasa (15/7/2025).

Pasangan suami istri yang dikatakan Kapolres HSS menikah siri tersebut dihadirkan bersama dengan 11 tersangka lainnya dan sejumlah BB.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, dikatakan tersangka FA merupakan residivis di kasus yang sama. Bukan tidak dinafkahi oleh si suami, tetapi keduanya terlibat.

Baca juga: Bacok Tetangga Sendiri, Pelaku Pembunuhan di Gulinggang Balangan Masih Masih Diburu

“Jadi residivis ya. Dia diamankan bersama suaminya oleh pihak Polsek Daha Selatan,” terang Kapolres..

Kapolres menerangkan, rata-rata pengedar di HSS kecil-kecil. Mereka ini ada yang membeli untuk pemakaian sendiri, sebagian sisanya dijual untuk mendapatkan untung dan membeli lagi.

“Di HSS memang kecil-kecil, dapat sedikit digunakan, sisanya dijual dan dapat untung. Memang tidak ada pemain besar. Namun, meski kecil, tetap bahaya dan merugikan dan dapat merusak generasi selanjutnya,” beber Kapolres.

Kapolres mengapresiasi jajaran Satresnarkoba dan jajaran masing-masing polsek yang berhasil menangkap para pelaku pengedar narkotika.

Selama Operasi Antik Intan 2025, 17-30 Juni, Polres HSS berhasil mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka sebagai pengedar 13 tersangka. 

Tersangka 13 orang tersebut, terdiri 12 laki-laki dan satu perempuan dengan jumlah barang bukti sabu, seberat 19,78 gram. Tidak hanya pemula, ada beberapa tersangka merupakan residivis dan pemain lama yang berulang kembali. (ady)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved