Tajuk
Bukan Lahan Berbagi Posisi
Mendagri menyebut BUMD merugi karena ditempati orang titipan yang tidak profesional dari tim sukses kepada daerah
BANJARMASINPOST.CO.ID-MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap rahasia umum yang selama ini seolah dinormalisasi. Di depan anggota Komisi II DPR RI, Tito menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional. Bahkan ada direksi, komisaris, hingga pegawai yang berasal dari tim sukses (timses) kepala daerah.
Bahkan dia menyebutkan BUMD yang ada di Indonesia mencatat kerugian Rp 5,5 triliun.
Selama ini Tito mengklaim belum ada peran pembinaan dari Mendagri terhadap BUMD. Padahal menurut dia, hal itu penting untuk memastikan orang-orang yang menjabat di BUMD merupakan profesional, sehingga Tito mengusulkan Komisi II DPR mendukung Undang-Undang tentang BUMD. Kemendagri pun kini sedang menyiapkan terkait undang-undang tersebut.
Kerugian yang dialami sejumlah BUMD ternyata juga dialami di Kalsel, sehingga PT Bangun Banua menghentikan operasional Hotel Batung Batulis. Keputusan ini diambil menyusul kerugian yang terus terjadi selama delapan tahun terakhir. Angka kerugian bahkan miliaran rupiah per tahun.
Mungkin PT Bangun Banua hanya satu dari sekian banyak BUMD di Kalsel yang bernasib naas. Bisa jadi BUMD yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota, juga memiliki nasib serupa.
Nah, usulan adanya UU Tentang BUMD yang tengah disiapkan Kemendagri, bisa jadi menjadi solusi jangka pendek.
Tapi apakah cukup? Pertanyaan ini muncul mengingat problem di BUMD yang diisi orang-orang titipan, bukan datang begitu saja.
Di jajaran pemerintah pusat, mereka juga memberi contoh buruk mengenai tata kelola dan bagi-bagi kursi untuk komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari komisaris sampai staf khusus, diisi orang-orang yang dinilai tak kompeten.
Bahkan seolah pemerataan. Tidak hanya mereka dari timses yang bisa duduk di BUMN, jajaran wakil menteri (wamen) juga ‘nyambi’ sebagai komisaris. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan larangan.
Hingga akhirnya MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMN dan perusahaan swasta.
MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pekan lalu.
Perilaku bagi-bagi jabatan yang ditunjukan pemerintah pusat ini sebenarnya menjadi ambigu ketika nanti mereka membuat UU BUMD.
Bagaimana mungkin mereka melarang dan mengawasi profesionalitas personel di BUMD, sementara di pusat dengan seenaknya sendiri bagi-bagi posisi.
BUMD dan BUMN sudah saatnya dikembalikan ke fungsi awal sebagai agen pembangunan dan penyedia barang dan jasa yang strategis, bukan sarana bagi-bagi jabatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Implikasi-Politik-Putusan-MK.jpg)