Opini Publik
Koperasi Desa Merah Putih dan Insentif Pajak Tambahan
Koperasi didirikan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan merupakan perwujudan dari konsep gotong royong dari masyarakat
Oleh: R Ganung Harnawa Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
BANJARMASINPOST.CO.ID- PEREKONOMIAN Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertaMa, Mohammad Hatta mengatakan dengan koperasilah rakyat dapat melatih diri dan jiwanya untuk memperoleh kepercayaan atas dirinya sendiri dan kesanggupannya. Koperasi mendidik anggotanya berjuang bersama-sama secara persaudaraan.
Pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, serta membangun perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Koperasi didirikan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan merupakan perwujudan dari konsep gotong royong dari masyarakat.
Akhir-akhir ini sangat gencar pemberitaan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dalam satu kesempatan pada saat retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, bahwa pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Launching Koperasi Desa Merah Putih baru dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan pada Hari Koperasi Nasional ke-78.
Sejak saat itulah puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih tumbuh di seluruh pelosok negeri ini. Presiden Prabowo juga menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan berbagai infrastruktur nyata dan fasilitas untuk mempermudah dan mendorong berkembangnya koperasi.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
Seperti koperasi pada umumnya, Koperasi Desa Merah Putih adalah Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pajak. Di mana atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Fasilitas tersebut berupa mekanisme penghitungan pajak yang sederhana dan dengan tarif pajak yang relative sangat kecil, yaitu 0,5 persen dari penghasilan brutonya. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Koperasi dikategorikan golongan Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas ini selama 4 tahun, seperti halnya Wajib Pajak badan lainnya yang berbentuk persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan.
Hal tersebut salah satunya dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai pajak penghasilan dengan rezim umum. Lebih lanjut, untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal.
Namun demikian, sebelum jangka waktu 4 tahun berakhir, koperasi dapat memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum, yang biasa dikenal denga tarif pasal 17.
Dalam hal koperasi memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum, maka koperasi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui aplikasi coretax.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/R-Ganung-HarnawaFungsional-Penyuluh-Pajak-Direktorat-Jenderal-Pajak.jpg)