Berita Kaltara
Pamit ke Rumah Teman, Remaja 15 Tahun di Nunukan Ternyata Dibawa ke Rumah Pacar, Dua Kali Digauli
Pemuda 18 tahun berinisial NS di Nunukan Kaltara diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur
BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Pamitan dengan orang tua belajar di rumah teman, seorang remaja 15 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata dibawa pemuda 18 tahun berinisial NS ke rumahnya.
Tak hanya sekedar membawa, pemuda yang menjadi pacar gadis tersebut ternyata juga melakukan persetubuhan terhadap korban
Akibat asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban, kini NS diamankan polisi,
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa membenarkan telah mengamankan NS. Pemuda itu, diamankan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, bahwa pada awalnya pihak keluarga hanya merasa keberatan karena anaknya dibawa tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Sambas Berulangkali Digauli Ayah Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Toilet
Namun dari hasil interogasi polisi terhadap korban, terungkap fakta mengejutkan orang tua korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan karena keduanya menjalin hubungan pacaran," kata Iptu Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/11/2025), sore.
Lebih lanjut Barasa menjelaskan bahwa terduga pelaku NS diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa keberatan atas tindakan terduga pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 14.00 Wita, yang mana saat itu korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah temannya dengan alasan belajar.
Tapi hingga pukul 22.00 Wita, korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Pelapor yang merupakan orang tua korban, bersama anggota keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," ucapnya.
Setelah melakukan pencarian hingga dini hari, korban akhirnya ditemukan pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 02.00 Wita di rumah NS.
Merasa keberatan karena anaknya berada di rumah seorang laki-laki tanpa izin, orang tua korban langsung membawa korban beserta NS ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan korban, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, dan NS sempat berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.
NS juga berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa tindakan itu tidak akan menyebabkan kehamilan.
Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, mengingat korban masih di bawah umur.
“Apapun alasannya, hubungan tersebut tetap melanggar hukum karena korban masih di bawah umur. Terduga pelaku kami amankan saat itu juga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Barasa.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Digerebek Asusila di Sebuah Rumah, Begini Modus Remaja di Samarinda Bikin Korban Pasrah Digauli
Kini, NS telah diamankan di sel tahanan Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan untuk mendampingi korban dalam proses hukum dan pemulihan psikologis.
Barasa mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di luar jam sekolah dan pada hari libur, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak dari pergaulan yang berisiko. Pengawasan dan komunikasi yang baik menjadi langkah utama dalam mencegah tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Modus Pacaran, Remaja Nunukan Kaltara Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Langsung Bertindak
Remaja 15 tahun
persetubuhan anak
Kabupaten Nunukan
Kalimantan Utara (Kaltara)
Banjarmasinpost.co.id
| Beraksi di Lima Lokasi, Pencuri Motor di Bulungan Kaltara Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Digerebek di Rumah, Pencuri Motor di Nunukan Tak Berkutik, Polisi Amankan Motor Korban |
|
|---|
| 4 Polisi asal Nunukan Kaltara yang Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Lepas dari Jerat Pidana |
|
|---|
| Diduga Sakit Hati, Tersangka Kebakaran di Pasar Mansalong Kaltara Ditetapkan Polisi |
|
|---|
| Perahu Terbalik Diterjang Badai, Dua Nelayan di Tarakan Kaltara Ditemukan Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.