Berita Kalbar

Digerebek Polisi di Rumah, Pria 55 Tahun di Ketapang Terbukti Simpan Sabu dan Ganja

Seorang pria di Kabupaten Ketapang Kalbar berinisial D (55) diamankan polisi di rumahnya karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/HO-Humas Polres Ketapang
SIMPAN SABU- Pria 55 tahun di Kalbar diamankan personel Satresnarkoba Polres Ketapang karena terbukti menyimpan sabu dan ganja, Kamis 20 November 2025.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, KETAPANG - Seorang pria di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisial D (55) diamankan polisi di rumahnya karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Kamis, 20 November 2025.

Warga Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu tak mampu berkelit saat polisi menemukan barang bukti sabu.

Polisi  dari tangan pelaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram Brutto.

Selain itu diamankan 3 kantong plastik tembakau diduga ganja kering dengan berat 46,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah korek api.

Baca juga: Catur Tegar Dituntut Hukuman Mati, Mantan Bos Klub Bola Pengendali Jaringan Sabu di Lapas Balikpapan

Baca juga: Warga Tabalong diamankan di HSU, Kedapatan bawa 2,19 Gram Sabu

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba.

“Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba ” ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin 24 November 2025 pukul 10.00 Wib.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Pria Ditangkap Jajaran Polres Ketapang karena Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved