Berita Banjarmasin

Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan

Terdakwa perkara pembunuhan di kawasan Kampung Hijau, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur itu divonis 13 tahun penjara

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
SIDANG - Kamrani Alias Paman terdakwa perkara pembunuhan di Kawasan Kampung Hijau Sungai Bilu, menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/10/2025). 

Tak hanya itu, terdakwa juga memukul korban pada bagian kepala sebanyak satu kali, menggunakan gagang tombak hingga patah. 

Baca juga: Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam, Warga Agra Budi Diamankan Polsek Liang Anggang

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi, sementara jasad korban ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 17.00 WITA, tak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan Visum jasad laki-laki, berusia 48 tahun tersebut ditemukan luka fatal di bagian kepala akibat trauma tumpul berujung tajam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka terbuka pada dahi kanan yang menembus tulang kepala, hingga menyebabkan keluarnya jaringan otak. 

Luka tersebut dinilai sebagai penyebab utama kematian korban. Selain itu, ditemukan pula tanda-tanda mati lemas akibat tenggelam, serta patah tulang rusuk kiri pada bagian depan ke-3 hingga ke-5.

Hasil visum juga mencatat beberapa luka lain, diantaranya bacok pada tangan kanan, lecet pada kaki, lutut, dan paha, serta memar pada pergelangan tangan. 

Berdasarkan hasil tersebut, JPU menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved