Berita Banjarmasin

Kalsel Belum Bisa Terapkan WTE, Syarat Minimal 1.000-1.500 Ton Sampah per Hari

Wacana pembangunan Waste to Energy (WTE) di Kalimantan Selatan kembali mengemuka, KLH beri penjelasan

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP- Staf Ahli Menteri LH sekaligus Plt Deputi PSLB3, Hanifah Dwi Nirwana berdialog dengan awak media dan jajaran Adpim Pemprov Kalsel di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (17/11/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wacana pembangunan Waste to Energy (WTE) di Kalimantan Selatan kembali mengemuka.

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tak mudah diterapkan di semua daerah.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri LH sekaligus Plt Deputi PSLB3, Hanifah Dwi Nirwana saat menerima kunjungan press room Pemprov Kalsel di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Syarat minimal WTE adalah 1.000 sampai 1.500 ton sampah per hari. Kalsel masih jauh dari angka itu. Kalau bahan bakarnya tidak cukup, pembangkitnya tidak akan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Hanifah, kapasitas sampah yang tidak memenuhi standar akan membuat fasilitas tidak dapat beroperasi optimal.

Kondisi ini menjadi tantangan utama yang perlu diselesaikan pemerintah daerah sebelum masuk tahap pemanfaatan teknologi insinerasi modern.

Ia menjelaskan teknologi WTE mampu mengurangi volume sampah hingga 70–90 persen dan telah diterapkan di sejumlah negara.

Baca juga: 1.681 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Diangkat, Empat Pengguna Narkoba Gagal Dapat SK

Baca juga: Residivis Rusak Rumah Mantan Istri dengan Batu di Banjarbaru, Korban Hampir Tersiram Air Keras

Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Tabalong, Istri dan Keponakan Terseret

Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kecukupan suplai sampah serta kesiapan sistem pengelolaan di daerah.

Hanifah menambahkan, percepatan program WTE juga memerlukan verifikasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kementerian ESDM, dan BPI Danantara sebelum lokasi proyek dapat ditetapkan.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan pengelola, lokasi, dan ketersediaan sampah. Hasilnya dibahas dalam rapat terbatas sebelum mendapat persetujuan,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat memenuhi syarat tersebut.

Selain kapasitas sampah, keterbatasan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan.

“Memang ada beberapa pihak yang menawarkan kerja sama. Namun semuanya masih perlu dikaji, dan Kalsel memang masih jauh menjalankan WTE,” ujar Rahmat.

Ia mengatakan Pemprov Kalsel saat ini memprioritaskan penanganan sampah di tingkat hulu melalui dorongan pemilahan di rumah tangga agar volume residu yang dibuang ke TPA dapat ditekan.

“Kami fokus membenahi pengelolaan di hulu terlebih dahulu,” tutupnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved