Berita Tanahlaut

Isi Curhatan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia Kalsel di Hadapan Menteri Keuangan

Isi Curhatan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia Indonesia (Adaksi) saat audiensi dengan Menteri Keuangan RI

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Dr Fatimah untuk BPost
AUDIENSI - Ketua Adaksi Dr Fatimah (sebelah kiri Menkeu) bersama jajaran beraudiensi dengan Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenke, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Isi Curhatan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia Kalsel di Hadapan Menteri Keuangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Isi Curhatan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia Indonesia (Adaksi) saat audiensi dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (21/11/2025).

Nada tegas disuarakan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) saat audiensi dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (21/11/2025).

Bertempat di Gedung Cakti, Kemenkeu, Jakarta, pertemuan itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB.

Kepada media ini melalui telepon, Ketua Adaksi yang juga wakil 1 Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) Fatimah mengatakan forum audiensi itu bukan sekadar penyampaian aspirasi tahunan, melainkan babak baru dalam perjuangan martabat dan kesejahteraan dosen ASN di seluruh Indonesia.

Baca juga: RAPBD Kalsel 2026 Disepakati, Target Pendapatan Rp7,34 T, Belanja Daerah Rp9,20 T

Baca juga: Gelar FGD, Poliban Dorong Pemanfaatan IoT untuk Sawit Kalsel

Pihak Adaksi lainnya yang hadir yaitu Anggun Gunawan, Eliyah AM Sampetoding, Prof Nikolas Fajar Wuryaningrat, Nur Rahmansyah, Mitra Yadiannur, Nova Abriano, Rudyanti Dorotea Tobing, Dicky Perwira Ompusunggu, dan Prihartini Ade Mayvita. Sejumlah pejabat Kemenkeu turut hadir mendampingi Menteri Keuangan selama jalannya dialog. 

Dalam pertemuan itu Adaksi memaparkan tiga problem besar yang selama ini dianggap membebani dosen ASN sekaligus mengacaukan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Pertama, rapelan Tukin 2020–2024. Ini bukan tuntutan baru, tetapi hak selama lima tahun tidak ditunaikan.

Fatimah menegaskan Tukin dosen ASN Kemdiktsaintek memiliki dasar hukum yang sangat jelas yaitu Perpres Nomor 136/2018 dan Permendikbud Nomor 49/2020. Namun pembayaran selama periode 2020-2024 tidak pernah direalisasikan meski dasar hukumnya tidak pernah dicabut.

Kedua, kelemahan tata kelola keuangan PTN: BLU dan BH justru menciptakan jurang ketidakadilan.

Ia menilai model klasterisasi PTN menjadi Satker–BLU–BH bukan lagi menjadi solusi, tetapi sumber ketimpangan struktural dalam dunia pendidikan tinggi.

Menurut pemaparan ADAKSI, terjadi ketidakadilan ekstrem. Selisih remunerasi dosen antar-PTN sangat lebar tanpa dasar rasional.

Banyak dosen PTN BLU/BH menerima penghasilan di bawah nominal Tukin. Bahkan di dalam kampus yang sama, terdapat jurang remunerasi antar-fakultas.

Hal yang lebih menyedihkan banyak PTN BLU/BH terdorong menerima mahasiswa sebanyak mungkin demi mengejar pendapatan, sehingga beban mengajar dosen melonjak hingga 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester. 

Ini situasi yang tidak manusiawi, merusak kualitas pengajaran, menghilangkan ruang riset, dan menggerus kesehatan mental.

Ia menilai fenomena tersebut juga berdampak destruktif bagi pendidikan secara nasional karena mempercepat kolapsnya perguruan tinggi swasta akibat perebutan mahasiswa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved