Kolom
Merdeka dalam Berpendapat
Saat ini Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Kemerdekaan yang diraih dengan kekuatan kolektif dari berbagai komponen bangsa
Oleh: Teguh Pamungkas
Kolumnis
BANJARMASINPOST.CO.ID - DI tahun 2025 ini Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Kemerdekaan yang diraih dengan kekuatan kolektif dari berbagai komponen bangsa. Pekikan untuk merdeka melintasi antarpulau yang terbentang dari sabang hingga merauke. Karena itu, tentunya hasil perjuangan panjang akan terus dirawat, senantiasa dijaga sebaik mungkin.
Beberapa hari terakhir ini, kita mendengar atau menyaksikan orang-orang mengemukakan pendapat tentang keadaan bangsa ini, baik melalui media sosial, media massa maupun secara langsung. Media sosial diramaikan dengan bendera hitam yang bergambar tengkorak memakai topi anyaman dan tulang yang menyilang.
Sementara, aksi demonstrasi terjadi di depan gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/8). Berbagai elemen masyarakat turun ke jalan dengan mengusung sejumlah tuntutan. Seperti menolak kenaikan gaji anggota DPR RI, hingga menuntut pembubaran kabinet merah putih. Di sore hingga malam harinya terjadi kericuhan di sejumlah lokasi, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id edisi Selasa 26/8/2025.
Ada juga pemberitaan di media massa tentang unjuk rasa yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. demonstrasi di depan kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8) lalu. Meskipun Bupati Pati telah membatalkan rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen, namun aksi massa tetap terjadi. Kebijakan kontroversialnya tersebut membuat warga Pati geregetan.
Dalam aksi tersebut beberapa orang mengalami luka-luka. Demonstrasi memang semestinya tanpa disertai anarkis dan tanpa perusakan fasilitas umum. Aparat keamanan juga mengamankan aksi dengan humanis. Penyampaian pendapat melalui apapun merupakan hak bagi siapapun. Kebebasan berpendapat dan berekspresi meski disikapi dengan bijak.
Pendekatan yang saling menghormati, bukan dengan pemukulan untuk membubarkan aksi. Karena ada beberapa hak yang dimiliki setiap warga Indonesia.
Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2 mengatur tentang hak beragama. Ayat 1; setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat 2; setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kedua, bangsa Indonesia menuangkan pengakuan kebebasan dari penjajahan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Ketiga, begitu pula dalam kebebasan berekspresi diatur pada UUD 1945. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat undang-undang, tertera pada Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Tongkat estafet bangsa Indonesia ada di tangan kita. Bhinneka Tunggal Ika mesti dijaga. Jadilah penyampai aspirasi dan berpendapat yang sejuk dalam melakukan orasi dan aksi. Cerdas dalam menyampaikan pendapat. Gunakan penyampaian pendapat secara baik melalui berbagai cara, seperti unjuk rasa, melalui spanduk, gambar, film atau dengan tulisan.
Jalani kehidupan yang merdeka ini tetap santun dan elegan, termasuk dalam berpendapat, memberikan saran dan kritikan. Tetap menjaga moralitas dan mengedepankan persaudaraan dalam berbangsa.
Ketika berpendapat jauhkan diri dari mengujar kebencian (hate speech). Karena efek kebebasan berbicara (freedom of speech) yang terkendali bisa menjadi pondasi dalam membangun bangsa dengan kebersamaan. Kata-kata yang terlontar, perilaku, maupun tulisan merupakan pengaktualan manusia di mana memiliki niat akan menyampaikan sesuatu (pendapat). Tentunya bertujuan untuk memperoleh dampak tertentu, baik secara langsung maupun tak langsung.
Dalam mengemukakan pendapat dan menyampaikan buah pikiran dengan lisan dan tulisan disalurkan dengan penuh tanggung jawab. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kemerdekaan menyampaikan pendapat. Orang-orang yang berpendapat memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme yang kuat.
Pendapat akan memiliki dampak positif jika yang disampaikan beriringan dengan budaya toleransi. Di mana menyampaikan informasi yang baik dan sehat, sehingga dapat menginspirasi banyak orang. Terlebih dengan menjelaskan masalah tanpa ada kebencian, fitnah, ataupun kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/TEGUH-PAMUNGKAS-Alumni-Ilmu-Komunikasi-UIN-Bandung-dan-pengkaji-masalah-sosial-komunikasi.jpg)