Opini Publik

KDMP: Kontrak Sosial Ekonomi Desa antara Harapan dan Risiko Hukum

ada pertanyaan mendasar: apakah KDMP sekadar program pembiayaan, atau ia sesungguhnya merupakan kontrak sosial ekonomi antara negara dan desa?

Tayang:
Editor: Ratino Taufik
banjarmasinpost.co.id/Istimewa
Robensjah Sjachran, Notaris Emeritus 

Di Banua, gotong royong bukan sekadar slogan, melainkan kerja bersama yang dijaga dengan kejujuran. Jika KDMP dikelola sebagai amanah bersama, harapan ekonomi desa dapat tumbuh tanpa mengabaikan kehati-hatian hukum. Namun jika amanah itu dipahami sekadar sebagai kesempatan sesaat, risiko hukum akan berbicara lebih keras daripada semangat awalnya.

Kebijakan publik yang sehat bukan hanya yang disambut dengan tepuk tangan, melainkan yang sanggup diuji daya tahan gagasannya—secara hukum dan secara etika sosial—sebelum waktu dan realitas melakukannya lebih keras. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved