Kolom

Belajar dari Alur Pelayaran Banjarmasin

Diketahui Indonesia adalah negara maritim dengan pulau tidak kurang dari 17 ribuan pulau membentang dari Aceh sampai Papua

Editor: Irfani Rahman
Istimewa
Dr Nugroho Dwi Priyohadi, MSc, MH, Alumnus S3 PIO Universitas Airlangga dan Port Management WMU Swedia, Direktur Eksekutif Ambapers Periode 2016 - 2018 

Oleh: Dr Nugroho Dwi Priyohadi, MSc, MH.

Alumnus S3 PIO Universitas Airlangga dan Port Management WMU Swedia, Direktur Eksekutif Ambapers Periode 2016 - 2018

BANJARMASINPOST.CO.ID- Indonesia adalah negara maritim dengan pulau tidak kurang dari 17 ribuan pulau membentang dari Aceh sampai Papua. Penghubung antar pulau adalah perairan, sehingga armada angkutan perairan adalah vital dan kunci.

Kapal-kapal berbendera dalam negeri, maupun luar negeri, hilir mudik mengangkut banyak kargo di seputaran perairan Nusantara.

Namun problem kronis menghantui, banyak kejadian kapal kandas di perairan. Sebagian menuding karena faktor cuaca, terkait pasang surut air laut. Sejatinya, sumber problem serius sejatinya telah ditemukan.

Kalangan akademisi dan praktisi pelayaran kepelabuhanan melihat bahwa problem utama bukanlah force majeour atau cuaca, namun pendangkalan (sedimentasi) alur maupun kolam pelabuhan yang merata di banyak tempat dan ibarat kanker yang menghantui bisnis logistik nasional.

Beberapa contoh pendangkalan alur misalnya di alur pelayaran sungai Kapuas Kalimantan Barat, alur pelayaran pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, dan masih banyak lagi. Beberapa bukti kapal kandas menjadi bukti nyata, bahwa pengerukan alur adalah kebutuhan nyata.

Sedimentasi Kronis

Kalimantan, termasuk Banjarmasin, dikenal sebagai zona kaya sungai, dan kaya sumber mineral tambang. Batubara banyak melintas dan menjadi salah satu komoditas utama bisnis maritime. Kapal-kapal logistik juga sibuk membawa kargo baik lewat angkutan petikemas maupun non petikemas.

Namun sayangnya, posisi Maret 2026 masih ditemui informasi adanya kapal kandas di alur masuk keluar pelabuhan Dwi Kora Kalimantan Barat, karena pendangkalan Sungai Kapuas.

Di tempat lain zona Sumatera,  alur pelayaran ke pelabuhan Pangkal Balam di Bangka juga ditemui sedimentasi alur pelayaran yang menyentak urat nadi pelayaran.

Secara normative regulative, penanggung jawab alur pelayaran adalah pemerintah pusat, meskipun dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUP Pelabuhan dengan system kompensasi berupa pemberian konsesi.

Dengan adanya sedimentasi yang sifatnya kronis, problem pendangkalan simultan di banyak alur pelayaran ini jauh lebih cepat daripada proses pelaksanaan pengerukan yang diakui lamanya minta ampun; proses lelang, studi kelayakan, pemilihan alat keruk, pembentukan panitia, dan semua proses izin berijin berjenjang yang mau tidak mau benar-benar makan waktu, energy, dan biaya.

Belum lagi semua proses, lengah sedikit, akan menjadi objek pemeriksaan, dan salah-salah akan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Bahkan ketika proses audit dan pemeriksaan lain tidak ditemukan adanya cash back, return commission, bersih dari fraud atau penyalahgunaan wewenang untuk motif ekonomi, namun ternyata tetap berpotensi disalahkan dengan pasal: memperkaya orang lain, proses tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan, dan njlimet lainnya yang menjerat leher pelaksana pengerukan alur pelayaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved