Opini Publik

Potret Tata Kelola Limbah Medis

Polda Kalsel melakukan penggerebekan limbah medis yang sengaja dibuang dan ditimbun di Kompleks Perumahan warga di Kertak Hanyar

Editor: Hari Widodo
Istimewa
Sopian Hadi SH MH, Bekerja pada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan 

Oleh: Sopian Hadi SH., MH, Bekerja pada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan

BANJARMASINPOST.CO.ID - BARU-baru ini, Polda Kalsel melakukan penggerebekan limbah medis yang sengaja dibuang dan ditimbun di Kompleks Perumahan warga di kawasan Kecamatan Kertak Hanyar.

 Mengutip Banjarmasin Post Online (18/11/2024), limbah medis yang ditemukan di lokasi antara lain alat suntik bekas pakai, bekas bungkusan obat, hingga botol-botol infus. Bahkan ada limbah medis yang belum sempat ditimbun.

Menurut keterangan Kapolda Kalsel, limbah medis tersebut berasal dari berbagai rumah sakit yang ada di Kalsel bahkan Kalteng.

Dari penggerebekan tersebut, telah diamankan 3 orang pelaku. Limbah medis yang seharusnya dikirim ke luar daerah, diolah dan dilakukan pemusnahan, justru ditimbun pada lokasi dekat dengan perumahan warga.

Tentu, ini akan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Ada larangan yang diatur oleh undang-undang, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Masih di tahun yang sama, Direktur Rumah Sakit Daerah salah satu kabupaten di Kalsel, ditetapkan bersalah dan dipidana, dalam kasus pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dari sisi kepegawaian, direktur rumah sakit tersebut dikenai sanksi disiplin dan jabatannya dicopot. Dua kasus di atas, menggambarkan tata kelola limbah medis yang belum memadai di Kalimantan Selatan.

Potret Pengelolaan Limbah Medis

Dalam satu hari, limbah medis yang dihasilkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) bisa mencapai ratusan kilo. Banyak kasus, limbah medis dibuang di sembarang tempat. Ada yang dibuang di jalan, ke sungai, laut maupun tempat pembuangan sampah.

Limbah medis, limbah cair, dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan Fasyankes seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sejenisnya, jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak pada kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan hidup.

Limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius, berbahaya. Sedangkan limbah B3 Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali, dan berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius.

 Contohnya masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, sisa bekas minuman dan makanan pasien, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.

Pengelolaan limbah medis, harus sesuai standar. Jika tidak terkelola dengan hati-hati, akan berpotensi menjadi media penularan penyakit, pencemaran lingkungan dan sebagainya. Oleh karena itu, mulai dari hulunya, sudah harus disiapkan perangkat aturannya.

Kemudian hilirnya, proses pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi. Mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpangan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, hingga tahapan penguburan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved