Berita Nasional

Tak Hanya Polisi, TNI Duduki Jabatan Sipil Juga Didugat Syamsul Jahidin Cs ke MK

Syamsul Jahidin Cs kembali melakukan gugatan ke MK. Kali ini mempersoalkan TNI yang menduduki jabatan sipil.

Editor: M.Risman Noor
dok MK
ADVOKAT - Syamsul Jahidin seorang dosen dan juga pengacara asal NTB melakukan gugatan ke MK soal polisi tak boleh duduki jabatan sipil. Kini juga melakukan gugatan soal TNI isi jabatan sipil. 

Ringkasan Berita:
  • Pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi.
  • Pasal yang diuji adalah Pasal 47 ayat 1 UU TNI, terkait aturan ihwal tentara dapat menduduki jabatan sipil.
  • erkara ini terdaftar dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon adalah Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berhasil melakukan gugatan dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) kini Syamsul Jahidin Cs melakukan gugatan kembali.

Kalau sebelumnya berhasil melukan gugatan soal polisi isi jabatan sipil, kali ini mempersoalkan  tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang juga mengisi jabatan sipil.

Perkara ini sudah melewati dua kali tahap persidangan, yakni sidang perdana pada Jumat (7/11/2025) dan sidang perbaikan pada Kamis (20/11/2025).

Menariknya gugatan dilakukan orang yang sama Syamsul Jahidin  bersama teman-temannya Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba.

Baca juga: Ketum Kembali Dijabat KH Anwar Iskandar, Simak Daftar Lengkap Kepengurusan MUI 2025-2030

Baca juga: Hotel di Martapura Kabupaten Banjar Penuh Dipesan Jemaah Sekumpul

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang diuji adalah Pasal 47 ayat 1 UU TNI, terkait aturan ihwal tentara dapat menduduki jabatan sipil.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mempersoalkan pasal yang memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Perkara ini sudah melewati dua kali tahap persidangan, yakni sidang perdana pada Jumat (7/11/2025) dan sidang perbaikan pada Kamis (20/11/2025).

“Masalah konstitusional muncul karena pasal ini tidak membedakan secara eksplisit antara lembaga yang termasuk dalam sistem pertahanan negara dan lembaga yang bersifat sipil administratif,” ujar Syamsul dalam sidang pendahuluan.

Baca juga: Kematian Dosen Untag Tanpa Busana di Hotel Terungkap, Istri Sah AKBP Basuki Muncul Beri Keterangan

Menurut Syamsul dkk, Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong perluasan lapangan kerja.

Mereka mengatakan masyarakat justru menghadapi maraknya PHK, meningkatnya pengangguran, dan sulitnya mendapatkan pekerjaan layak.

Sementara aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun dari dinas aktif.

Menurut para pemohon, ketentuan ini memperparah ketimpangan akses terhadap jabatan sipil, membuka peluang dominasi militer dalam birokrasi, serta mengganggu prinsip meritokrasi dan kesetaraan hukum.

Mereka menilai norma ini menciptakan distorsi dalam sistem ketenagakerjaan, berpotensi menambah angka pengangguran, dan mencerminkan kegagalan negara memenuhi janji konstitusionalnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved